Jelang Penerapan AEol, Perbankan tidak Perlu Takut Buka-bukaan

MI
27/2/2017 09:10
Jelang Penerapan AEol, Perbankan tidak Perlu Takut Buka-bukaan
(Antara/Yudhi Mahatma)

MENJELANG era pertukaran informasi perpajakan secara otomatis, atau automatic exchange of information (AEoI), perbankan mestinya tidak lagi tabu membuka data nasabahnya. Namun, hal itu belum dimungkinkan undang-undang perbankan yang masih berlaku sekarang ini.

Revisinya, dinilai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, bukan hal mudah. Maka itu, ia melihat perlunya rencana pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk penerapan AEoI mencantumkan juga pasal soal keterbukaan data nasabah perbankan.

AEoI sendiri merupakan ketentuan global yang memungkinkan Indonesia bisa mengakses data perbankan warga negaranya di luar negeri, dan sebagai timbal baliknya, juga bisa membuka data perbankan warga negara asing di Indonesia. Berdasarkan kesepakatan 101 negara, AEoI sudah harus berlaku pada 2018.

Menurut Mirza, masyarakat, utamanya nasabah perbankan tidak perlu panik dengan ketentuan itu, apalagi pemerintah sudah memberi tenggat untuk amnesti pajak sejak medio 2016.

"Dengan adanya UU Tax Amnesty itu kan para pembayar pajak diasumsikan sudah transparan, melaporkan aset yang sebelumnya belum dilaporkan, artinya kan sudah transparan," lanjut Mirza.

Walakin, ia tidak menutup mata bahwa masih banyak wajib pajak yang belum patuh. Itu tecermin dari rasio pajak yang belum sampai 12%.

Kasubdit Humas Perpajakan Ani Natalia berpendapat terbukanya data perbankan akan sangat berpengaruh mendongkrak penerimaan pajak. Pasalnya, banyak transaksi yang semestinya dipajaki sulit dibuktikan lantaran tidak adanya catatan. Namun, melalui data perbankan, hal itu lebih mudah dilacak. "Masalahnya, mau enggak datanya dibuka?" tanya Ani retoris.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR bidang ekonomi dan keuangan, Ecky Awal Mucharam, mendukung langkah pemerintah menerbitkan perppu untuk implementasi.(Fat/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya