Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DI tengah sengkarut perubahan status PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terancam berlanjut ke jalur arbitrase, perlu dibentuk holding Badan Usaha Milik Negara di sektor pertambangan. Badan tersebut juga perlu didorong untuk mengakuisisi saham perusahaan dengan wilayah pertambangan di Papua tersebut. Pemerintah kini tengah menyiapkan pembentukan lembaga tersebut, termasuk perangkat payung hukumnya.
Seiring amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang asing diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Melalui aturan turunan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, peluang BUMN untuk memiliki saham perusahaan tambang asing kian diperbesar.
Dalam beleid tersebut BUMN dinyatakan sebagai salah satu perserta Indonesia yang mendapat prioritas penawaran saham, selain pemerintah provinsi atau daerah dan Badan Usaha Swasta Nasional berstatus perseroan terbatas swasta.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunawan Sadikin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membeli saham PTFI. Hal yang menjadi fokus saat ini ialah mempersiapkan holding BUMN pertambangan yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminimum (Inalum), untuk menerima peralihan saham milik pemerintah. Adapun saham pemerintah di PTFI sebesar 9,36 persen. Selain Inalum, holding BUMN pertambangan juga memayungi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.
“Yang sekarang sudah jelas akan dilakukan itu menampung saham 9,36 persen kepemilikan pemerintah di Freeport. Kita sudah bicara ke Freeport agar kepemilikan pemerintah di sana dialihkan ke holding dan sudah mendapat persetujuan. Untuk rencana ke depan, kita tunggu (arahan) dari pemerintah,” ujar Budi usai menjadi pembicara di suatu diskusi, di Jakarta, Kamis (23/2).
Begitu ada penugasan dari pemerintah, sambung dia, holding BUMN pertambangan siap mengakuisi saham PTFI hingga 51 persen. Budi menekankan ada sejumlah opsi yang memperkuat peranan holding BUMN pertambangan di PTFI. Termasuk opsi membentuk perusahaan patungan (Joint Venture). Namun, kata dia, berbagai opsi belum bisa dibahas lebih lanjut lantaran menanti penugasan dari pemerintah. Di sisi lain, dia memandang kemampuan finansial dan operasional, BUMN sektor pertambangan terbilang mampu untuk mengelola aset PTFI.
“Pokoknya kalau sudah disuruh, siaplah kayak tentara. Kita bisa kok, gak hanya 100 persen. Kita bisa juga joint venture dengan mereka (PTFI). Bisa juga dengan (perusahaan) lain. Jadi skemanya banyak, opsinya terbuka,” tegas mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.
Lebih lanjut, Budi memastikan pembentukan holding BUMN pertambangan rampung tahun ini. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan payung hukum pembentukan holding BUMN yang terdiri dari enam sektor. Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Selain holding BUMN pertambangan, Budi mengatakan sektor lain yang juga siap dibentuk holding ialah BUMN energi yang mencakup PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Perseroan) Tbk.
“Ini kan PP 72 sudah keluar, kita sedang sosialisasi dengan DPR. Juga mempersiapkan aturan teknis. Pokoknya sektor pertambangan dan energi, Insya Allah siap tahun ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berharap holding BUMN pertambangan segera terbentuk. Dengan begitu, porsi saham 9,36 persen milik pemerintah di PTFI dapat dikelola. Holding BUMN pertambangan, kata dia, juga dapat berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan perusahaan penghasil konsentrat tersebut.
“Potensi (holding BUMN pertambangan) cukup besar. Dengan ada holding ini paling tidak melalui 9,36 persen itu dapat menjembatani pemerintah dan PTFI,” tutur Irwandy. Menurut dia, pemerintah dan PTFI harus menyelesaikan perselisihan agar dampak operasional yang berhenti sementara waktu tidak semakin meluas. Dia menilai tidak mudah membuka kembali wilayah operasi tambang yang tutup. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved