Patuhi Aturan, AMNT Dapat Izin Ekspor

(Tes/E-4)
22/2/2017 03:00
Patuhi Aturan, AMNT Dapat Izin Ekspor
(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat bakal merilis izin ekspor konsentrat tembaga untuk Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Izin ekspor tersebut diberikan setelah Kemendag mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Izin ekspor dari Amman sudah masuk. Dalam dua hari ke depan akan kami proses dan akan segera keluar izinnya,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, kemarin.
Menurut Enggar, Kementerian ESDM telah menerbitkan izin rekomendasi ekspor bagi AMNT melalui Direktorat Jenderal Minerba melalui surat No 353/30/DJB/2017, Jumat (17/2).

Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan AMNT Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017. Dalam surat tersebut, perusahaan yang mayoritas dimiliki keluarga Panigoro ini telah berkomitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Persetujuan rekomendasi ekspor dibe-rikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017. Kepada AMNT, kuota volume ekspor konsentrat tembaga yang diberikan sebesar 675 ribu wet metric ton (wmt) yang berlaku sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Sementara itu, untuk PT Freeport Indonesia, pihaknya akan menyerahkan hal tersebut kepada Menteri ESDM . “Itu Menteri ESDM saja yang jawab. Kalau sudah ada rekomendasi ESDM, kami keluarkan,” katanya. Perlu diketahui, ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara berhenti sejak 12 Januari 2017. Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi kepada kedua perusahaan untuk dapat kembali ekspor, tapi izin ekspor tersebut dikeluarkan pihak Kemendag. Namun, izin ekspor Freeport dengan volume 1.113.105 wmt hingga saat ini belum juga dikeluarkan lantaran belum memenuhi syarat-syarat yang diajukan pemerintah. (Tes/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya