Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR lima minggu menjelang berakhirnya program amnesti pajak, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus gencar melakukan sosialisasi. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak yang belum mengikuti pengampunan pajak untuk segera memanfaatkan prog-ram tersebut. “Setiap hari masih kami adakan sosialisasi. Hanya, memang tidak banyak kami ekspos,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, selasa (21/2). Termasuk yang dilakukan DJP, kemarin, ialah mengadakan pertemuan dengan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. “Hari ini kami kumpulkan 250 asosiasi di bawah Kadin. Pesannya ialah agar asosiasi-asosiasi itu menyampaikan kepada seluruh anggota mereka untuk ikut amnesti pajak,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan sama.
Dengan waktu tersisa 38 hari, tidak mungkin DJP melakukan sosialisasi satu per satu kepada setiap asosiasi. “Sejak awal kami sudah sampaikan. Asosiasi harus responsif dan aktif. Kami selalu siap membantu jika asosiasi butuh sosialisasi,” sambungnya. Hestu mengungkapkan hingga saat ini perkembangan amnesti pajak cukup baik walaupun nilai yang masuk tidak lagi sebesar periode pertama. Berdasarkan data DJP, total peserta program amnesti pajak mencapai 666.031 wajib pajak. Pemasukan negara dari prog-ram itu Rp111 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp104 triliun dan tunggakan Rp6,64 triliun.
Nilai deklarasi dalam negeri tercatat Rp3.231 triliun dan deklarasi luar negeri Rp1.016 triliun. Sementara itu, komitmen repatriasi yang nilainya masih tergolong kecil, yakni Rp141 triliun, dinilai Hestu, di luar kuasa pemerintah. Hestu menyebutkan lambatnya perkembangan repatriasi disebabkan adanya beberapa negara yang menerapkan rezim devisa sangat ketat. “(Devisa) masuk boleh, tetapi keluar susah. Itu yang menyulitkan repatriasi,” ucapnya. Ia menyebutkan pemerintah tidak bisa campur tangan terkait dengan kebijakan yang diterapkan negara itu. “Itu ketentuan di sana, di wilayah pengaturan mereka. Banyak pengusaha kita di negara-negara itu yang memang menyatakan kesulitan melakukan repatriasi karena hal itu. Kita tidak bisa lakukan sesuatu dengan hal itu karena terkait regulasi domestik negara itu.”
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan program amnesti pajak memberikan pengampunan terha-dap tunggakan pajak atas harta maupun aset yang belum dilaporkan selama 1985-2015. “Bagi yang sudah ikut (amnesti pajak), tapi belum sepenuhnya, masih setengah-setengah (melapor), masih ada waktu. Masih bisa disusulkan sampai Maret 2017. Setelah Maret, kalau ada harta belum dilaporkan, dianggap sebagai tambah-an penghasilan,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roes-lani mengatakan sulitnya membawa pulang dana dari luar negeri disebakan banyak aset-aset tidak likuid. “Ini juga masalah kepercayaan, kan. Kalau kepercayaan pengusaha tinggi, mungkin repatriasi juga menjadi tinggi,” imbuhnya.
Walakin, Rosan menilai komunikasi dunia usaha dengan otoritas pajak saat ini telah berjalan baik, terutama pada pelaksanaan amnesti pajak. “Saya akui sekarang lebih bagus. Komunikasi jauh lebih sering sebelum mereka bikin kebijakan. Sekarang Kadin maupun asosiasi banyak sekali diminta masukan,” ujarnya. (Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved