Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAJELIS Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing terbukti melakukan kartel penjualan sepeda motor.
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, kemarin (Senin, 20/2), keduanya melakukan kartel penjualan untuk jenis skuter matik (skutik) 110-125 cc.
Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi mengatakan kedua pabrikan sepeda motor tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Dari hasil investigasi KPPU, Presiden Direktur Honda dan Yamaha terbukti telah melakukan pertemuan dan ada komunikasi untuk menentukan harga skutik pada 2014. "Pada pasal 5 ayat 1 UU No 5/1999, pelaku dilarang membuat perjanjian untuk menetapkan harga barang kepada konsumen," kata Tresna.
Di dalam sidang, dibacakan bahwa internal di Yamaha telah saling mengirim surel dengan tujuan meninjau harga skutik milik Honda dan melakukan penyesuaian harga. Selain itu, kata Tresna, Yamaha telah melakukan manipulasi data harga yang sebenarnya terus mengalami kenaikan selama 2014.
Selain itu, kedua perusahaan tersebut sudah melakukan penguasaan pasar dengan porsi dominan diambil Honda. Pada 2012, Honda mengambil pangsa pasar sebesar 68%, Yamaha 30%, Suzuki 2%. Pada 2013, Honda mengambil pangsa pasar 70%, Yamaha 28%, dan Suzuki 2%. Sementara itu, pada 2014, pangsa pasar Honda makin naik menjadi 73%, Yamaha 26%, dan Suzuki hanya 1%.
KPPU pun menjatuhkan denda kepada Honda dan Yamaha, masing-masing Rp22,5 miliar dan Rp25 miliar. Yamaha terkena denda maksimal lantaran kurang kooperatif dalam menghadirkan saksi dan menyediakan data manipulatif terkait dengan kenaikan harga skutik.
Kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Rikrik Rizkiyana menyatakan akan mengajukan keberatan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN). Dia menilai seluruh tindakan korporasinya bukan tindakan kartel dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (Jes/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved