KPPU: Honda-Yamaha Terbukti Kartel

Jessica Sihite
20/2/2017 17:59
KPPU: Honda-Yamaha Terbukti Kartel
(MI/AGUNG WIBOWO)

PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing terbukti melakukan kartel dalam kasus penjualan sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125 cc. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (20/2).

Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi mengatakan kedua pabrikan tersebut dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari hasil investigasi dan analisis KPPU, Presiden Direktur Honda dan Yamaha terbukti telah melakukan pertemuan dan komunikasi untuk menentukan harga skutik pada 2014.

"Pada pasal 5 ayat 1 UU No 5/1999, pelaku dilarang membuat perjanjian untuk menetapkan harga barang kepada konsumen. Karena itu, menimbang berdasarkan fakta-fakta kesimpulan, analisis, dan UU, menyatakan bahwa terlapor 1 (Yamaha) dan terlapor 2 (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 5/1999," kata Tresna saat pembacaan putusan di gedung KPPU, Jakarta.

Diketahui bahwa internal di Yamaha telah saling mengirim surel dengan tujuan meninjau harga skutik milik Honda dan melakukan penyesuaian harga. Selain itu, kata Tresna, Yamaha telah memanipulasi data harga yang sebenarnya terus mengalami kenaikan selama 2014.

Selain itu, kedua perusahaan tersebut melakukan penguasaan pasar dengan porsi dominan diambil oleh Honda.

KPPU pun menjatuhkan denda kepada Honda dan Yamaha, masing-masing Rp22,5 miliar dan Rp25 miliar. Yamaha terkena denda maksimal lantaran kurang kooperatif dalam menghadirkan saksi dan menyediakan data manipulatif terkait kenaikan harga skutik.

Kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Rikrik Rizkiyana menyatakan akan mengajukan keberatan kepada PTUN. Dia menilai seluruh tindakan korporasinya bukan merupakan tindakan kartel dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Sebetulnya kita sudah mulai pesimistis dari sejak proses pemeriksaan. KPPU sudah menyebarkan indikasi-indikasi yang mendahului proses persidangan. Dalam prosesnya sendiri, investigator KPPU mendatangani kantor kami tanpa izin dan pemberitahuan, mereka malah mengaku hanya sebagai tamu," ucap Rikrik.

Senada, GM of Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor Andi Hartanto juga berniat mengajukan keberatan usai mengevaluasi putusan majelis KPPU. Menurutnya, keputusan majelis KPPU tidak mempertimbangkan pembelaan dari mereka.

"Kami kecewa. KPPU kan lembaga yang menyelidiki, menyidangkan, dan memutuskan, jadi mungkin pendapat saksi ahli yang kami ajukan tidak cukup dipertimbangkan. Saya pikir, kami pasti akan lakukan itu (keberatan), melihat tadi yang disampaikan," kata Andi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya