Google Bayar Pajak Jauh di Bawah Tagihan Pemerintah

Pra/E-2
18/2/2017 06:31
Google Bayar Pajak Jauh di Bawah Tagihan Pemerintah
(AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/JUSTIN SULLIVAN)

PERSOALAN yang terjadi antara pemerintah Indonesia dan Google terkait kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu belum juga rampung.

Berdasarkan data yang diperoleh Bloomberg, pascapertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dan Google, (19/1), diketahui perusahaan yang bergerak di bidang teknologi itu telah membayarkan pajak 2015 senilai Rp5,2 miliar atau 25% dari total pendapatan sebesar Rp20,9 miliar.

Jumlah itu sedianya jauh di bawah yang ditetapkan pemerintah yang mencapai sekitar Rp5 triliun.

Angka itu didasarkan pada pajak yang belum dibayarkan pada 2015 beserta berbagai macam denda selama perusahaan menjalankan bisnis di dalam negeri selama bertahun-tahun.

Di Indonesia, dalam periode 2012 hingga 2015, Google tercatat mendapatkan pemasukan sebesar Rp74,5 miliar dengan total pajak keseluruhan Rp18,5 miliar.

Pemerintah menyebutkan, dari nilai total iklan digital US$830 juta di Tanah Air, 70% di antaranya masuk ke Google dan Facebook.

Saat ditemui di kantornya, kemarin, Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana dan Head of Policy Communications Google Asia-Pacific Taj Meadows enggan mengomentari angka-angka perpajakan yang didapat Bloomberg.

Saat dihubungi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak dapat mengonfirmasi berapa besar pajak yang telah dibayarkan Google.

"Saya belum bisa memberikan komentar karena belum ada informasi terbaru. Belum ada perkembangan terbaru," ucap Hestu singkat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya