SNI Bisa Ciptakan Kompetisi yang Adil di Bisnis Pelumas

Putra Ananda
11/2/2017 19:05
SNI Bisa Ciptakan Kompetisi yang Adil di Bisnis Pelumas
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PENERAPAN label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk oli atau minyak pelumas mesin dinilai dapat menciptakan kompetisi yang adil dalam industri bisnis minyak pelumas di Indonesia.

Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita menuturkan, industri berharap agar pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bisa segera menerapkan dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dia menyayangkan rencana yang digaungkan sejak 2007 silam itu, kini masih terkatung-katung. Regulasi SNI oli juga masih bersifat sukarela.

"Padahal, SNI dibutuhkan agar industri dalam negeri bisa menikmati pasar domestik. Belum lagi, ada masalah peredaran pelumas impor masih merajalela," jelas Arya di Jakarta, Sabtu (11/2).

Arya melanjutkan, industri yakin, adanya SNI akan mampu memberi perlindungan terharap terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen. SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri

"Sekaligus juga untuk melindungi dari gempuran oli impor yang tidak jelas mutu dan kualitasnya," tuturnya.

Soal SNI kapan diterapkan, menurut Arya, sepenuhnya kewenangan pemerintah. Yang pasti, SNI menjadi bukti adanya perlindungan industri dan konsumen.

"Kalau soal kapan diterapkan itu porsi pemerintah yang menjawab," kata Arya.

Pertamina Lubricant sendiri merupakan anggota Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo). Seperti diberitakan, saat ini, terutama di berbagai daerah, banyak beredar pelumas dengan merek tidak jelas dan kualitas rendah. Nah, jika SNI diberlakukan, diyakini akan bisa mengontrol dan menjaga kualitas pelumas yang beredar.

"Menentukan buruk atau baiknya kualitas kan harus ada standarnya, itu pentingnya SNI. Kami sebagai produsen lebih mengutamakan kepercayaan dan perlindungan konsumen dan tentunya fair competition," tegasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya