Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan pemiliknya untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif. Hal itu karena banyak kepemilikan tanah yang luas sebagai instrumen investasi yang akhirnya menyebabkan banyak tanah menganggur. Padahal, lahan yang luas tersebut dinilai bisa menciptakan aktivitas ekonomi. Wacana tersebut menyita perhatian para pelaku properti karena dikhawatirkan menimbulkan masalah baru bagi industri properti.
Pengamat properti, Ronny Wuisan, mengatakan bisa dipahami bila kebijakan tersebut bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan negara dengan menyasar para spekulan dan penimbun tanah. Yang penting, katanya, tidak menyasar pengembang karena dapat mengganggu industri properti.
“Bank tanah yang dimiliki pengembang itu bertujuan untuk dibangun jadi bukan telantar. Kalau pengembang dibebankan pajak progresif tanah ini, besaran pajaknya akan dimasukkan ke dalam komponen biaya produksi yang memengaruhi harga jual sehingga konsumen harus membeli properti dengan harga lebih mahal,” jelasnya dalam diskusi terkait pajak progresif untuk tanah telantar, di Jakarta, Rabu (8/2).
Acara tersebut antara lain dihadiri Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dan anggota Komisi X DPR Muhammad Misbakhun.
Bila hal itu terjadi, tambahnya, dipastikan permintaan akan properti akan anjlok karena menurunnya daya beli masyarakat. "Ketika daya beli menurun, sektor properti yang masih belum benar-benar pulih akan terkena dampak dari kebijakan ini."
Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut tidak mengarah ke industri properti. Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun meminta pemerintah berhati-hati terkait penerapan pajak progresif tersebut. Ia berharap kebijakan tersebut tidak mengakibatkan kegaduhan dan 'bola panas' yang bergulir di masyarakat.
"Saya yakin ada kajian lengkap dan alat ukur yang memadai untuk menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan ini memukul pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai naik," ujarnya.
Ia mengaku setuju dan mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan konsep ekonomi berkeadilan. “Harus didiagnosis dengan benar kebijakan seperti apa yang akan diambil. Kita berikan dukungan langkah apa pun yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.”
Saat ini Misbakhun mengutarakan rancangan undang-undang pajak progresif untuk tanah telantar serta untuk mencegah aksi spekulasi ini belum masuk ke DPR. “Saya yakin pemerintah akan arif karena pemerintahan Jokowi sangat mengerti permasalahan.”
Pertimbangan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyakinkan pemerintah akan hati-hati dan mempertimbangkan banyak aspek dalam menerapkan kebijakan pajak progresif lahan.
"Kita melihat skema mana yang bisa diterapkan serta legal basisnya apakah harus mengubah undang-undang atau gunakan instrumen hukum yang ada. Jadi, proses regulasinya masih panjang,” ujarnya.
Kehati-hatian pemerintah, katanya, untuk mencegah kelemahan peraturan yang bisa menyebabkan pada ketidakjelasan hukum dan keluhan berbagai pihak. “Setelah ada skema dan formulasi yang matang, baru akan kita sampaikan dan kita undang stakeholder untuk membahasnya.”
Menurutnya, tanah tak terpakai merugikan negara karena tidak ada pajak yang diperoleh negara dari pemanfaatannya. Sebaliknya, masyarakat juga rugi karena tidak ada lapangan pekerjaan yang seharusnya bisa tercipta dari pemanfaatan lahan tersebut. (S-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved