Cukai Digadang Jadi Alternatif Optimalkan Penerimaan Negara

Adhi M.Daryono
07/2/2017 15:04
Cukai Digadang Jadi Alternatif Optimalkan Penerimaan Negara
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

PROGRAM Amnesti Pajak yang sukses menghasilkan penerimaan sebesar Rp109,5 triliun dan deklarasi harta di atas Rp4.300 triliun dinilai belum mampu mendorong penerimaan pajak 2016 mencapai target. Target penerimaan pajak dalam APBN-P 2016 mencapai Rp1.365 triliun, namun realisasinya hanya mencapai 81,4 %.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam Diskusi Publik Outlook Perpajakan 2017, dana repatriasi tersebut masih rendah, sehingga belum signifikan pengaruhnya pada perekonomian nasional. Penambahan Wajib Pajak (WP) juga tidak signifikan sehingga tambahan basis pajak dinilai cukup minim.

Sebagai tindak lanjut dari program amnesti pajak, Yustinus mengusulkan, tahun ini pemerintah perlu mencari alternatif penerimaan pajak. "Penerimaan pajak tahun ini harus dioptimalkan dari sektor cukai minuman berpemanis, pelastik dan bahan bakar minyak," ujarnya.

Usulan pungutan cukai atas tiga objek baru tersebut diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara dengan kontribusi hingga Rp103 triliun

Menurut Yustinus kebijakan pemerintah yang baru memungut cukai dari hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), serta ethil alkohol masih bisa ditingkatkan dari basis lainnya. "Kinerja Bea Cukai selama 35 tahun, pertama kali dalam sejarah, tahun ini pertumbuhan negatif," ujarnya, di Jakarta, Selasa (7/2). Disebutkan, penerimaan cukai Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 1,2 %.

"Penerimaan cukai terhadap PDB di Indonesia termasuk paling rendah dibanding Bolivia yang mencapai 7,8 %. Kalau bisa sebesar Bolivia, penerimaan cukai kita berarti sampai Rp700 triliun," jelas Yustinus.

Untuk cukai BBM, ujar Yustinus, pemerintah dulu mencanangkan dana ketahanan energi untuk investasi energi baru dan terbarukan. Tapi hal itu sulit dilaksanakan karena terbentur regulasi.

"Kenakan saja cukai, jelas ada UU-nya. Selain itu, SKK Migas pernah bilang dalam 10 tahun mendatang, Indonesia akan menjadi nett importir karena lifting akan turun. Aspek hukum memenuhi, tinggal implementasinya oleh pemerintah," tuturnya.

Apabila pungutan cukai atas tiga barang tersebut dengan skema moderat pungutan cukai dan tarif cukai dari terendah sampai tertinggi, Yustinus menghitung ada potensi tambahan dari penerimaan cukai mencapai Rp169 triliun.

"Kalau dikenakan cukai atas tiga objek cukai baru itu tahun ini dengan tarif terendah dan tertinggi, mampu menghasilkan tambahan penerimaan Rp28,52 triliun sampai Rp103,26 triliun atau 18,11 %-65,69 % dari target cukai di APBN 2017," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya