Dana Repatriasi masih Teronggok di Bank

Fat/Arv/Dro/E-1
04/2/2017 06:31
Dana Repatriasi masih Teronggok di Bank
(MI/Panca Syurkani)

HINGGA 27 Januari, dana repatriasi yang 'pulang' ke Tanah Air via program amnesti pajak mencapai Rp105 triliun.

Sebanyak 71% dari dana tersebut atau Rp74,8 triliun, masih mengendap di perbankan nasional.

Itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad seusai rapat bulanan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Masuknya dana repatriasi ke sistem perbankan membuat dana pihak ketiga 2016 perbankan dapat tumbuh 9,6%, lebih baik ketimbang kredit yang hanya tumbuh 7,8%.

Namun, ia mengatakan idealnya dana repatriasi yang masuk dapat terdistribusi dengan baik ke dalam instrumen investasi pada sistem keuangan ataupun sektor riil.

Saat ini, baru 11% mengalir ke sektor riil.

"Kita ingin melebar dan merata. Saya ada datanya nih ke sektor nonkeuangan 9%, asuransi 1%, bursa efek 6%, ke manajer investasi 2%, ke sektor lainnya di luar itu 11%," tutur Muliaman.

Jumlah dana repatriasi yang diharapkan pemerintah, sesuai dengan komitmen wajib pajak, ialah Rp140 triliun.

Di lain hal, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 mencatat adanya 843 pendaftar hingga tenggat pendaftaran Kamis (2/2).

Menurut Ketua Pansel Sri Mulyani, mereka terdiri dari berbagai kalangan, antara lain akademisi, pekerja institusi keuangan, dan pekerja industri.

"Tapi, yang komplet laporannya hanya 174."

Sri mengatakan pansel akan mengevaluasi kinerja OJK periode lalu dan mencari kandidat berdasar hasil evaluasi itu.

Dalam proses seleksinya pun, pansel akan memanfaatkan berbagai masukan dan data rekam jejak, termasuk data Badan Intelijen Nasional.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya