Dipajaki, Google Harus Jadi BUT

(Try/E-2)
21/1/2017 16:20
Dipajaki, Google Harus Jadi BUT
(AFP/ Ethan Miller)

PENGAMAT perpajakan Yustinus Prastowo sudah menduga persoalan tunggakan pajak Google masih mandek di seputar hak pengenaan pajak di Indonesia. Menurutnya, ada dua kendala bagi pemerintah untuk bisa menarik pajak Google. Pertama, Google harus menjadi badan usaha tetap (BUT) supaya bisa dipajaki, dan kedua, pemerintah harus memiliki data penjualan Google yang akurat.

“Ya langkah pertama harus bisa mem-BUT-kan. Kalau tidak bisa, memang susah (menarik pajak). Maka jalan terbaik ya negosiasi,” ujarnya saat dihubungi, kemarin. Pemerintah, kata Yustinus, punya kewenangan blokir dan lainnya. “Hal itulah yang harus dijadikan alat negosiasi,” tambahnya. (Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya