OJK Dorong Perbankan Bentuk Kantor Digital

Anastasia Arvirianty
20/1/2017 04:21
OJK Dorong Perbankan Bentuk Kantor Digital
(MI/Adam Dwi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan membentuk kantor-kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking (digital branch).

Pembentukan kantor itu diberlakukan bagi perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital.

Regulasi pembentukan digital branch itu tertuang dalam peraturan yang dirilis OJK berupa surat Nomor S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember 2016 lalu.

"Penerbitan aturan dan panduan mengenai kantor cabang digital ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E Siregar, di Jakarta, kemarin.

Pembentukan digital branch dirasa mendesak pada saat ini.

Musababnya, pengguna digital banking terus berkembang. Jumlah nasabah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah di 2012 menjadi 50,4 juta nasabah di 2016.

Kantor digital sendiri nantinya akan dibagi dalam tiga bagian, yakni kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital.

Kantor cabang digital dan kantor kas digital itu setara dengan kantor cabang pembantu dan kantor kas konvensional.

Bedanya ialah kedua kantor digital itu terpisah dari kantor konvensional bank.

Untuk kantor yang bersatu dengan kantor konvensional, OJK menyebutnya gerai digital.

Gerai digital tersebut bisa ada di kantor fungsional, kantor kas, kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan kantor pusat.

Ada beberapa syarat terkait dengan implementasi kantor cabang digital itu.

Pertama ialah minimal sebagai bank umum kelompok usaha (BUKU) II atau modal inti antara Rp1 triliun dan Rp5 triliun.

Kedua ialah mencantumkan pembukaan kantor cabang digital tersebut dalam rancangan bisnis bank (RBB), memenuhi ketentuan mengenai kecukupan alokasi modal inti, dan menunjukkan kesiapan untuk implementasi itu.

Terkait dengan berapa bank yang sudah mengajukan izin soal kantor cabang digital tersebut, Mulya belum mau merinci lebih lanjut.

Namun, bank yang paling banyak mengajukan tentang itu adalah dari kelompok bank besar seperti BUKU IV (modal inti di atas Rp30 triliun).

Sektor pangan

Pada acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-47 Media Indonesia, di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, kemarin, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan institusinya tengah menginisiasi sebuah program yang diharapkan dapat mendorong pembiayaan untuk mendukung sektor pangan di Tanah Air.

Berkenaan dengan metode pembiayaannya, Muliaman mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama antara Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta perbankan.

"Intinya, misalnya, KUR jangan hanya ke sektor perdagangan saja. KUR harus jalan ke pertanian juga. Tentunya disesuaikan model pembiayaannya," tutur Muliaman.

(Pra/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya