Skema Gross Split belum Puaskan Kontraktor

Tes/Ant/E-2
20/1/2017 03:51
Skema Gross Split belum Puaskan Kontraktor
(MI/Galih Pradipta)

DIREKTUR Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengapresiasi langkah pemerintah yang serius menerapkan skema baru kontrak bagi hasil migas (production sharing contrac/PSC) dengan gross split meski belum bisa memuaskan kontraktor secara keseluruhan.

Skema baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dirilis pada Rabu (18/1).

"Kami apresiasi saat ini ada gross split," katanya dalam seminar yang membahas skema bagi hasil gross split di Jakarta, kemarin.

Sammy menjelaskan skema gross split memang usulan para kontraktor agar mereka bisa tetap mencapai keekonomian, terutama untuk operasional di wilayah kerja nonkonvensional.

Namun, ia menilai pemerintah seharusnya bisa memberikan tawaran yang lebih baik kepada kontraktor.

Menurut CEO Ephindo itu, masih ada hal yang perlu dibahas kembali dalam skema baru itu, terutama mengenai skala keekonomian.

"Bagi beberapa usaha eksplorasi dan blok baru, gross split yang ditawarkan tidak menarik."

Dalam kesempatan sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan ide besar pemerintah mengubah skema PSC berangkat dari upaya mereformasi iklim investasi hulu migas dari ranah birokrasi untuk menggairahkan iklim investasi.

Pemerintah juga ingin pelaku usaha (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) lebih efisien menjalankan bisnis hulu migas karena beban biaya operasi migas (cost recovery) yang dikembalikan negara terus membengkak, berbanding terbalik dengan tingkat penerimaan negara.

"Ini usaha terbaik kita. Cita-cita kita bahwa proses bisnis lebih transparan dan simpel berikut menekan gap efisiensi, bisa tercapai. Memang tidak ada jaminan (produksi akan naik), tapi ini arahnya lebih baik," ujar Arcandra.

Pada 2016, komponen cost recovery dalam APBN-P 2016 melonjak hingga US$11,4 miliar dari pagu US$8,4 miliar.

Melalui skema PSC gross split, negara tak lagi memusingkan cost recovery lantaran biaya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya