Efek Terkena Suspensi Meningkat

Try/E-1
13/1/2017 06:41
Efek Terkena Suspensi Meningkat
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

BURSA Efek Indonesia mengimbau investor lebih teliti saat membeli efek/saham.

Pada 2016, ada 55 efek terkena suspensi, alias tidak bisa diperdagangkan dalam kurun waktu tertentu karena otoritas (BEI) tidak mengizinkan transaksi jual belinya.

Jumlah itu naik dari 32 saham pada 2015.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, mengatakan selama 2016, bursa efek Indonesia menerbitkan 128 UMA atau unusual market activity (UMA).

Tahun sebelumnya, hanya ada 60 UMA.

UMA merupakan aktivitas pergerakan suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di bursa, yang menurut penilaian bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, dan wajar.

Meski pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan pelanggaran di pasar modal, itu mengisyarakatkan investor harus berhati-hati pada saham yang akan mereka beli.

"UMA mengingatkan investor untuk berpikir ulang dengan adanya pergerakan saham di luar kebiasaan. Bila UMA ini aktif pada satu efek tertentu karena bersamaan aktivitas transaksi meningkat tiba-tiba, dapat diindikasikan kemungkinan adanya kecurigaan seperti aksi korporasi," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya