Tarif BBM Bersubsidi tidak Naik

Desi Angriani
06/1/2017 19:52
Tarif BBM Bersubsidi tidak Naik
(MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH memastikan tidak ada kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan BBM hanya untuk jenis BBM umum meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertalite.

"Yang naik itu adalah BBM umum, bukan BBM tertentu," ujar Sesditjen Migas Susyanto dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (6/1).

Susyanto menjelaskan pemerintah baru akan mengkaji harga BBM bersubsidi pada akhir Maret 2017.

Adapun jenis BBM umum itu selalu disesuaikan Pertamina per tanggal 1 dan 15 setiap bulannya. Kenaikan dipicu karena harga minyak dunia yang juga mengalami kenaikan.

"BBM umum aturannya, perusahaan dapat menetapkan harga dengan ketentuan marginnya tidak boleh kurang dari 5% dan tidak boleh lebih dari 10%. Sepanjang itu, maka sah badan usaha menetapkan," tutur Susyanto.

Kenaikan BBM dilakukan dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Saat ini harga minyak tanah tetap Rp2.500 per liter. Harga Solar Rp5.150 per liter dan Premium Rp6.450 per liter. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya