Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMUTUSAN kontrak hubungan kerja dengan Firma Jasa Keuangan JP Morgan Chase & Co berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani pada 17 November 2016 rupanya tidak semata didasari oleh hasil riset yang menurunkan dua tingkat peringkat Indonesia dari overweight ke underweight yang berpotensi menggangu stabilitas keuangan nasional.
Perusahaan yang juga ditunjuk sebagai bank persepsi dan agen Surat Utang Negara (SUN) itu punya catatan panjang kecurangan sejak 2008.
"Itu ada story-nya. Kejadiannya sudah berulang kali dan sudah diingatkan kepada JPM tapi masih diterusin. Sepertinya internalnya JPM kurang koordinasi," ungkap Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Schneider Siahaan melalui pesan singkat, Rabu (4/1).
Peringatan kepada JP Morgan, lanjut Schneider, sudah dilayangkan sejak dua tahun lalu, kemudian diulangi lagi pada 2016 lalu.
Persoalannya adalah JP Morgan bukan sekali melakukan manuver yang membuat investor memiliki persepsi keliru mengenai fundamental perekonomian Indonesia.
"Itu dia conflict of interest-nya, dia agen primary dealer, kan harus bisa mencari pembeli SBN (Surat Berharga Negara). Tapi kok malah rekomendasi jual, mana mau investor beli. Kan kita yang rugi," cecar Scheneider.
Lebih parahnya lagi, usai memberi perspektif keliru yang merugikan nilai tawar SBN, JP Morgan malah memborong dengan harga yang sudah jatuh.
"Di balik itu diam-diam dia beli SBN dengan murah lalu jual lagi. Kita jadi mainan dia saja," lanjutnya kesal.
Lantaran sudah berulang kali diperingatkan namun tidak menunjukkan itikad baik untuk berkonsolidasi inilah, menurut Scheneider, pemerintah mengambil langkah keras memutus hubungan kerja dengan JP Morgan.
Bukan hanya sebagai dealer surat utang, pemerintah juga menyatakan tidak lagi menerima setoran negara dari siapa pun melalui seluruh cabang JP Morgan yang ada.
Kemudian, akan menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi atau bank penerima setoran pendapatan negara.
Terakhir, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada semua unit, staf, dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.
Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, JP Morgan otomatis turut dicoret dari daftar bank persepsi program amnesti pajak. Keputusan itu berlaku efektif sejak 1 Januari 2017. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved