Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH mengakhiri kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA (JPM) sebagai bank pengumpul penerimaan negara (bank persepsi) yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2017. Dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan disebutkan pemutusan kerja sama untuk kali kedua itu terkait dengan hasil riset JP Morgan Chase Bank NA yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keuangan nasional.
”Pemberitahuan kesepakatan pemutusan hubungan kemitraan itu telah disampaikan Dirjen Perbendaharaan kepada JPM Bank Indonesia pada 9 Desember 2016,” terang Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Keputusan tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan 17 November 2016 kepada JPM dan hasil rapat Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan JPM pada 1 Desember 2016.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis mengungkapkan sanksi kepada JP Morgan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya JP Morgan juga telah didepak dari posisi penjual utama (primary dealer) dari surat berharga (bond) pemerintah.
“Dulu mereka diputus karena hasil riset juga, Jadi ini kedua kalinya,” jelas Irwan.
Menurut Irwan, memang riset dari JPM tidak proporsional dan cenderung merugikan salah satu pihak sebab tidak didukung data yang jelas. Selain itu, dalam pro-sesnya JPM tidak melakukan konfirmasi kepada lembaga atau institusi terkait.
Sebelumnya JP Morgan Indonesia beralasan JP Morgan Investment Banking dan JP Morgan Research adalah dua entitas berbeda.
“Hasil riset tanpa data akurat dan tidak ada konfirmasi. Tiba-tiba keluar hasil riset rating ekuitas kita diturunkan, padahal fundamen ekonomi kita bagus dan di regional juga masih sehat,” tandas Irwan. (Dro/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved