Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI terus mendorong suksesnya program amnesti pajak, pemerintah pada saat yang sama terus melakukan penertiban dan juga penegakan hukum bagi wajib pajak yang menolak melaksanakan kewajiban pembayaran tunggakan pajak.
Tercatat pada 2016 ada 59 wajib pajak yang terkena penyanderaan terkait dengan tunggakan pajak mereka.
"Gijzeling (penyanderaan) ini dilakukan setelah yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht (final). Tetapi kalau belum punya tunggakan, kita tidak bisa melakukan gijzeling sebab pada dasarnya pajak itu self assesment," terang Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Ia menekankan penunggak pajak bukan termasuk pidana sehingga gijzeling ialah paksa badan untuk kurangi kebebasan wajib pajak dalam waktu sementera.
Begitu dilunasi, meski hanya 3-4 jam, tentu akan dibebaskan dan tempat dalam LP-nya pun dipisahkan di lokasi tertentu, tidak bersama dengan narapidana lain.
"Kalau hari ini keluar yang namanya SKPKP, itu jangka waktunya menjadi tunggakan yang in-kracht 3 tahun 6 bulan 21 hari, itu baru dikatakan inkracht," terang Ken.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno meng-ungkapkan untuk 2016 ini, dari 75 usulan wajib pajak yang di-gijzeling, 59 wajib pajak diputuskan untuk dieksekusi.
Total penyanderaan tahun ini sudah 59 orang dengan utang pajak mencapai Rp708,72 miliar.
Dari jumlah itu, 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar Rp379,33 miliar.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan gijzeling sejauh ini cukup berhasil mendorong para penunggak pajak mengikuti amnesti pajak.
Pada laman amnesti pajak, kemarin, Ditjen Pajak mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,84% dari target Rp165 triliun.
Adapun total dana repatriasi mencapai Rp141 triliun.
Dari Padang, Kasi Kerja Sama dan Humas Ditjen Pajak Sumbar Jambi Isdariana Evayanti mencatat uang tebusan amnesti pajak hingga kemarin tercatat Rp620,47 miliar.
Di periode II program amnesti pajak, ada 8.500 surat pemberitahuan.
"Masih ada waktu sampai besok, hingga pukul 24.00 WIB."
Baru Rp89,6 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan komitmen repatriasi pada periode I amnesti pajak sebesar Rp141 triliun ditargetkan telah masuk seluruhnya ke sistem keuangan nasional paling lambat bulan ini.
Namun, hingga 27 Desember lalu, baru Rp89,6 triliun yang tercatat masuk sistem keuangan.
"Jadi dana repatriasi yang sudah masuk Rp89,6 triliun masuk gateaway per 27 Desember," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis di Jakarta, kemarin.
Irwan memerinci lebih dari 90% dana yang masuk masih parkir di perbankan nasional. Sebanyak Rp88,2 triliun di bank, Rp1,27 triliun di manajer investasi, dan Rp832 miliar di perantara.
Sebagian besar dana tersebut saat ini tersimpan dalam instrumen deposito dan giro.
Dana itulah yang disebut-sebut menopang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh di atas 8% tahun ini kendati kondisi likuiditas global kurang bersahabat kepada negara berkembang.
Perbankan yang paling banyak memperoleh porsi dana repatriasi itu, lanjut Irwan, ialah Bank Central Asia (BCA).
"Paling besar BCA, kemudian Mandiri, BRI, Bank Panin lumayan. Bank-bank Singapura juga lumayan, seperti Citibank, Standard Chartered juga," terangnya.
(Fat/YH/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved