Survei ATTN akan Dilakukan Setahun Sekali

Tesa Oktiana Surbakti
29/12/2016 08:16
Survei ATTN akan Dilakukan Setahun Sekali
()

DALAM rangka meningkatkan akurasi basis data, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah periodisasi survei asal tujuan transportasi nasional (ATTN). Survei ATTN yang semula diselenggarakan lima tahun sekali, ke depan akan dilakukan setahun sekali.

"Ke depan kami lakukan survei ATTN tidak hanya lima tahun sekali, tapi validasi dilakukan setiap setahun sekali. Arahan dari Menteri Perhubungan, setiap kebijakan yang diambil harus berbasis penelitian," tutur Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Agus Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin (Rabu, 28/12).

Urgensi pembaruan validasi data tidak lain agar dapat memperoleh situasi dan karakteristik transportasi teranyar, dari pergerakan kendaraan, penumpang, hingga barang. Termasuk menyasar maksud dan tujuan perjalanan yang dilakukan penumpang, serta volume dan kuantitas muatan tiap komoditas.

Sebagai informasi, jenis survei dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu survei orang, survei barang, dan survei kendaraan. "Saya juga ingin tekankan validasi data penting untuk mendukung presisi jenis dan volume komoditas yang semestinya diangkut dalam tol laut. Selain mengacu pada Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," urai Agus.

Survei ATTN, kata Agung, menjadi acuan pengambilan keputusan di tatanan regulator, operator, ataupun pemangku kepentingan lainnya. Kemenhub telah menyelesaikan survei ATTN untuk barang pada 2016 ini. Hasil survei menyasar delapan regional ATTN, mencakup Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, 34 provinsi dan 515 kabupaten/kota.

Pada 2017, survei ATTN akan berlanjut untuk penumpang agar pemerintah mengantongi gambaran sejauh mana pertumbuhan dan perkembangan pergerakan barang dan penumpang dari dalam dan luar negeri. "Dalam menjalankan survei ATTN penumpang, kami akan gunakan data seluler karena sebagian besar masyarakat menggunakan telepon seluler (ponsel)," imbuhnya. (Tes/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya