Pedagang Diminta Siapkan Fotokopi SPPT SNI

Deo/S-25
29/10/2015 00:00
Pedagang Diminta Siapkan Fotokopi SPPT SNI
Pekerja merapihkan mainan anak di toko mainan anak di kawasan Pasar Lama, Tangerang, Banten, Jumat (21/2).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PARA pedagang dan pengecer diminta tidak khawatir menghadapi razia yang digelar petugas. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, selama barang yang dijual mengikuti ketentuan yang berlaku, para petugas tidak berhak untuk menyita barang jualan mereka.

"Tidak perlu khawatir misal ada sweeping, manakala kita memang memperdagangkan barang-barang yang memang sesuai ketentuan," ujar Widodo di Plaza Kenari Mas, Jakarta, Selasa (27/10) lalu. Widodo menjelaskan, sesuai ketentuan, pengecer dan pedagang tidak diwajibkan mengantongi Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI). Yang wajib memiliki SPPT SNI ialah importir dan produsen.

"Tapi kalau memperdagangkan barang itu harus minta fotokopi SPPT SNI sebagai pegangan manakala ada pengawasan. Itu kewajiban bapak ibu semua," ujarnya. Kepada para importir, Widodo berpesan agar memenuhi ketentuan SPPT SNI. Pasalnya, saat ini terdapat banyak kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mengurus SPPT SNI.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya