Penerimaan Amnesti Pajak masih Seret

Fetry Wuryasti
27/12/2016 08:43
Penerimaan Amnesti Pajak masih Seret
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

REALISASI program amnesti pajak pada periode II masih sangat rendah jika dibandingkan dengan periode I. Tercatat pada 1 Oktober-26 Desember 2016, pencapaian komposisi harta berdasarkan SSP atau bukti pembayaran penyetoran pajak baru Rp103 triliun. Jumlah itu hanya bertambah Rp6 triliun sejak penutupan periode I akhir September lalu.

Direktur Eksekutif Center for Taxation Analys (CITA) Yustinus Prastowo melihat seretnya penerimaan dari program pengampunan pajak episode II karena pemerintah tidak fokus mengenai strategi program, selain karena politik.

"Memang tak terlihat strategi yang fokus, selain karena politik. Tensi politik yang tinggi mendorong para WP khawatir merepatriasi karena stabilitas. Padahal tax amnesty ini soal trust (kepercayaan) masyarakat," ujarnya saat dihubungi, kemarin (Senin, 26/12).

Perincian amnesti pajak itu terdiri atas pembayaran tebusan Rp99,3 triliun (96%), pembayaran bukper Rp673 miliar (1%), dan tunggakan Rp3,06 triliun (3%).

Komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan pada 1 Oktober-26 Desember total Rp4.111 triliun, dengan perincian Rp2.971 triliun untuk deklarasi dalam negeri, Rp999 triliun untuk deklarasi luar negeri, dan repat-riasi Rp141 triliun.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, tercatat total Rp98,3 triliun, yang terdiri atas OP non-UMKM Rp98,3 triliun, badan non-UMKM Rp11,1 triliun. Sementara itu SPH dari OP UMKM sebesar Rp4,38 triliun dan UMKM badan Rp288 miliar. Seharusnya, kata Yustinus, periode II fokus kepada repatriasi dan peningkatan partisipan UKM dan profesional.

Namun, dia melihat strateginya kurang mendorong ke sana. "Ada beberapa faktor penyebab, seperti sosialisasi, deterrent effect melalui data akurat dan audit, dan situasi politik Indonesia. UKM juga belum maksimal karena skema insentif belum terasa akibat pemerintah daerah kurang terlibat."

Untuk repatriasi, lanjut dia, di Indonesia belum ada skema repatriasi dan investasi yang konkret, mudah, dan pasti. Mayoritas masih normatif. Hal lain, belum ada kepastian tujuan investasi yang benar-benar meyakinkan, menguntungkan, dan aman dalam jangka panjang.

"Bahkan yang komitmen repatriasi baru separuh memulangkan dan yang belum repatriasi masih sangat besar. Salah satunya kurang percaya transparansi dan keamanan negara, termasuk kepastian hukum."

Di Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat dana tebusan amnesti pajak mencapai Rp855,72 miliar. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel Babel, M Ismiransyah M Zain, mengatakan masyarakat diharapkan untuk tidak menunggu sampai akhir periode tarif 3% yang berakhir 31 Desember mendatang sebab dikhawatirkan tak terlayani karena batas waktu yang ditetapkan.

Tambah layanan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan mulai hari ini, kantor pajak akan memberikan layanan hingga pukul 21.00 WIB dan hingga tengah malam pada malam Tahun Baru (31/12). Pihaknya optimistis menjelang tutup babak II, peserta amnesti pajak akan semakin meningkat.(DW/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya