Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERIZINAN secara daring (online) di sektor perdagangan dengan tanda tangan digital yang diluncurkan Kementerian Perdagangan diapresiasi Menko Perekonomian Darmin Nasution. Namun, banyak kebijakan perdagangan yang dinilai belum optimal.
Darmin mengatakan perizinan perdagangan dalam negeri masih berbelit di tingkat daerah. Sayangnya, Darmin tidak menyebut izin apa saja yang berbelit di daerah.
"Saya titip perizinan di perdagangan dalam negeri. Kita sadar kewenangan yang sudah didesentralisasi masih mengacu pada peraturan kementerian pusat. Masalahnya, kementerian di pusat suka lupa punya tanggung jawab terhadap penyederhanaan sampai ke daerah. Di daerah pun masih berpikir kalau bisa lama, kenapa susah-susah untuk buat izin cepat?" cetus Darmin di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (23/12).
Selain itu, Darmin menilai sistem perdagangan luar negeri harus dibenahi. Masih banyak kode uraian barang (kode HS) yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) yang membuat proses keluar dari pelabuhan (dwelling time) tinggi.
"Pada 2012, dari sekian ribu kode HS, 51% masuk kategori lartas. Lalu sebenarnya itu sudah membaik menjadi 32% saja dengan deregulasi paket kebijakan. Cuma, bulan terakhir ini kita hitung lagi malah naik lagi jadi 48%. Kita harus mengubah tata niaga kita supaya dwelling time terpangkas."
Dia pun menaksir, bila tata niaga izin perdagangan dalam negeri dan luar negeri itu dibenahi, dwelling time bisa terpangkas.Saat ini, sebutnya, dwelling time secara nasional sudah mencapai 2,8-2,9 hari.
Darmin berharap dengan tata niaga perdagangan yang dibenahi, peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) bisa naik. Kenaikan peringkat EODB Indonesia dari 115 menjadi 91 dinilainya belum memuaskan. Pada tahun depan, Indonesia harus bisa melonjak lebih dari 15 peringkat.
Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengkaji peraturan pusat mana saja yang masih belum dicabut sehingga masih diikuti pemerintah daerah.(Jes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved