Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH mengingatkan kalangan industri agar tidak lagi memanfaatkan sumber daya mineral dan batu bara (minerba) pada masa mendatang dengan mengeksploitasi secara mentah-mentah tanpa melalui aspek penghiliran.
Karena itu, penataan serta pengawasan subsektor minerba terus dilakukan agar pengelolaannya makin baik dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Intinya bagaimana industri mineral dan batu bara ini kembali memiliki potensi tulang punggung perekonomian daerah serta nasional. Karena itu, pengelolaannya harus semakin efisien,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam diskusi akhir tahun Mineral dan Batu Baru, yang digelar Kementerian ESDM dan Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (20/12).
Dalam hal penghiliran misalnya, kondisi pembangunan smelter yang belum signifikan jumlahnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan setelah 12 Januari 2017.
“Semangat membangun smelter harus ada. Cuma ini kan kalau belum siap, mau diapakan produksinya? Kan tidak bisa produksi tambang setop, sambil menunggu smelter. Terkait hilirisasi ini kami sarankan apakah dibangun dekat produksi, pasar (market) ataupun pelabuhan sehingga pelaku usaha bisa langsung ekspor,” imbuh Jonan.
Seperti diketahui, PP 1 tahun 2014 mengatur kewajiban Kontrak Karya dan IUP Operasi Produksi untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral di dalam negeri, yang batasan minimum pengolahan dan pemurnian nya diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.
Kemudian, terbit Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Dengan aturan itu, pemerintah memberi tambahan waktu pembangunan smelter hingga awal 2017. Seusai 12 Januari 2017, industri hanya diizinkan mengekspor mineral hasil pemurnian.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat total 18 smelter yang kini beroperasi, serta terdapat dua smelter nikel dan bauksit tambahan yang beroperasi di Kalimantan Barat dan Maluku Utara pada 2016. Adapun pada 2017 ditargetkan akan ada 6 smelter baru yang mayoritas berada di Indonesia bagian timur.
Jonan menambahkan, pengelolaan lain bidang ESDM ialah terkait dengan divestasi yang merupakan salah satu bagian amendemen kontrak pertambangan. Untuk ini, Kementerian ESDM tengah mengkaji mekanisme divestasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2014.
Intinya perusahaan tambang yang harus melakukan divestasi ialah mereka yang jadi pemegang kontrak karya (KK) serta pemegang karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Kini, dari upaya penyesuaian (amendemen) KK yang sudah ditandatangani, mencapai 25 KK dari total 34 pemegang KK, serta 22 PKP2B dari total 74 pemegang PKP2B.
Bersinergi
Dalam kesempatan sama, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan untuk membenahi sektor minerba, pemerintah dan pelaku usaha harus bersinergi dalam aspek inventarisasi, pemanfaatan, dan juga konservasi.
Pembenahan aspek inventarisasi dimaksud meliputi akurasi data cadangan dan sumber daya, rekonsiliasi data eksplorasi, dan meningkatkan gairah junior mining company dengan kerangka hukum yang lebih kondusif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi meminta pemerintah konsisten menjalankan aturan yang berlaku untuk menjamin investasi dan memanfaatkan sektor minerba untuk kepentingan rakyat. (Tes/S-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved