Semangat Amnesti Pajak agar tidak hanya di Awal

20/12/2016 09:43
Semangat Amnesti Pajak agar tidak hanya di Awal
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

PAJAK merupakan kewajiban warga negara atas pendapatan dari hasil bekerja ataupun usaha untuk membiayai pembangunan. Sayangnya, penerimaan pajak di Indonesia belum optimal akibat kepatuhan wajib pajak melaporkan hartanya masih rendah, termasuk para miliarder di negeri ini yang dinilai belum semuanya
patuh membayar pajak.

Juni lalu DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun2016 tentang Amnesti Pajak atau Tax Amnesty yang berjalan selama sembilan bulan mulai Juli
2016 hingga Maret 2017. UU itu memberikan diskon habis-habisan kepada kelompok orang kaya beraset tinggi.

Tanpa amnesti pajak, para ‘pengemplang’ pajak harus membayar tarif pajak progresif PPh 25/29 yang mencapai 30% (batas tertinggi).

Namun, dengan amnesti pajak, pada periode pertama, individu yang mendeklarasikan kekayaan yang selama ini ia sembunyikan di luar negeri dan bersedia menarik dana itu serta menginvestasikannya di dalam negeri (repatriasi) hanya dikenai tarif pajak 2%.

Jikalau hanya mendeklarasikan atau lapor aset ke Ditjen Pajak, mereka tetap dikenai diskon tarif pajak, yakni 4%. Persentase tarif amnesti pajak akan naik bertahap 1%-2% sampai akhir periode.

Di periode pertama, para mi liarder melaporkan pajak mereka. Sebut saja pengusaha Sofjan Wanandi, James Riady, Erick Thohir dan Garibaldi Thohir, Tommy
Soeharto, Aburizal Bakrie, Franciscus Welirang, Anthony Salim, Alim Markus, Franky Widjaja, dan Djoko Susanto.

Disusul pelaporan pajak oleh AM Hendropriyono, Chandra Lie, dan deretan pengusaha lainnya seperti Rosan P Roeslani, Anindya Bakrie, dan Sandiaga Uno. Tak
pelak, pengacara Hotman Paris dan beberapa selebritas juga ikut serta.

Alasan mereka untuk ikut amnesti itu antara lain memanfaatkan kesempatan atas aset yang tersembunyi dan belum pernah dilaporkan, dengan alasan sibuk dan tidak sempat memperbaiki SPT. Dalam amnesti pajak, harta sejak 2015 sampai 30 tahun ke belakang yang belum dilaporkan terampuni.

Tidak tanggung-tanggung, pada periode pertama amnesti pajak negara berhasil meraup dana deklarasi Rp3.405 triliun, dana repatriasi Rp137 triliun, dan
uang tebusan yang masuk mencapai Rp97,2 triliun dari target Rp165 triliun.

Akan tetapi, raihan dana itu melambat saat memasuki periode kedua. Sektor UMKM dan e-commerce yang disasar pemerintah di periode kedua tenyata belum
mampu mendongkrak pencapaian secara signifikan.

Pemerintah pun kembali menyasar wajib pajak berpotensi dari profesi pengacara, akuntan, pelaku pasar modal, dan pengusaha sektor pertambangan.
Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memperingatkan akan ada sanksi berat bagi mereka yang diam-diam memiliki aset di luar negeri, tapi menolak mengikuti program amnesti pajak.

Konsekuensinya akan dilakukan pemeriksaan khusus terhadap kekayaan sampai 30 tahun ke belakang, yang akan berujung dengan tagihan sekaligus bermacam denda sampai 200%.

Dalam sisa waktu yang semakin mendekati batas amnesti diskon tarif pajak, semoga saja bertahap satu per satu harta yang tersembunyi segera dilaporkan. (Fetry Wuryasti/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya