Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH kembali menebar insentif bagi pelaku usaha. Kali ini melalui Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V, pemerintah meringankan pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Selain itu, pemerintah juga menghilangkan pengenaan pajak berganda atas REITs (Real Estate Investment Trust).
Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan melalui aturan ini diharapkan perekonomian nasional bisa terdongkrak signifikan di tahun mendatang.
"Intinya, pemerintah mendorong perusahaan atau industri di dalam negeri agar semakin berkembang," ujarnya saat mengumumkan paket kebijakan baru seusai rapat terbatas di Istana Negara, kemarin.
Turut mendampingi Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.
Menkeu Bambang menambahkan keringanan pajak untuk revaluasi aset hanya berlaku hingga 2016. Setelah periode itu, pajak final revaluasi yang dikenakan akan berlaku secara normal. Namun, ia menambahkan, khusus BUMN tidak ada peraturan yang mewajibkan. Jika memang ingin diterapkan, hal tersebut sepenuhnya berada di ranah menteri BUMN.
Menko Kemaritiman pun menimpali, "Kalau kita lakukan revaluasi sekarang, asetnya akan meningkat berkali-kali, modalnya juga akan besar sehingga kapasitasnya untuk menarik modal kredit atau bond untuk kebangkitan ekonomi Indonesia menjadi lebih besar," ucap Rizal.
Pengamat perpajakan Justinus Prastowo mengungkapkan insentif ini sangat menguntungkan, baik perusahaan maupun pemerintah.
"Potensi pajaknya besar karena memang banyak aset BUMN yang belum direvaluasi," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Insentif ini juga disambut Dirut PT Pertamina (persero) Dwi Soetjipto yang menilai keringanan pajak ini dapat membantu perusahaan menambah investasi.
Selain insentif pajak, pemerintah juga akan merelaksasi sejumlah aturan untuk mempermudah bisnis pada industri keuangan syariah.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengungkapkan aturan pertama menyangkut penyederhanaan mekanisme perizinan dan pelaporan produk perbankan syariah.
OJK sendiri akan menyusun kodifikasi untuk produk-produk perbankan syariah.
Bagi perbankan syariah yang ingin meluncurkan produk baru tidak perlu membuat perizinan baru selama produk itu masuk ke kodifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved