Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) melarang komoditas anakan ayam (day old chick-DOC), produk unggas segar, dan olahannya dari tujuh negara untuk masuk ke Indonesia.
Ketujuh negara tersebut ialah Rumania, Jepang, Belanda, Prancis, Finlandia, India, dan Swedia.
Larangan itu dikeluarkan menyusul pernyataan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia yang menyebutkan tujuh negara tersebut tengah diserang kasus virus flu burung.
"Unggas di ketujuh negara tersebut tengah dilanda wabah flu burung. Kami sudah menerbitkan pelarangan impor DOC dan produk olahan ayam sejak 28 November," ujar Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini, di Jakarta, kemarin.
Dengan keluarnya larangan itu, Banun meminta seluruh kepala Unit Pelaksanaan Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan unggas dari negara-negara tersebut, khususnya di pelabuhan dan bandara.
Namun, dia menegaskan pelarangan ini tidak berlaku untuk impor produk telur layak tetas (hatching eggs) dan telur specified pathogen free (SPF).
Importasi telur tetas, ungkap Banun, masih diizinkan karena Badan Karantina memiliki manajemen risiko yang sudah mumpuni untuk menjamin kesehatan komoditas tersebut.
Menurut Banun, langkah pelarangan importasi kali ini sudah sangat tepat guna menjaga industri perunggasan di dalam negeri.
"Kita sekarang sudah mau ekspor ke beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Kalau sampai kebobolan kasus ini, bisa habis kita," ucapnya.
Dalam merespons hal itu, Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas Indonesia (GPPU) Krissantono menambahkan kebijakan itu bukanlah hal baru.
Kebijakan pelarangan kerap dilakukan pemerintah.
Namun, bila kebijakan pelarangan ini berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, hal ini dapat menimbulkan kesulitan bagi produsen unggas.
Maklum, kata dia, sampai saat ini belum ada perusahaan peternakan yang memproduksi bibit induk ayam sendiri.
Cabai
Terkait dengan kasus benih cabai berbakteri yang ditanam empat warga Tiongkok di Bogor, Jawa Barat, Banun menjelaskan masih menyelidiki asal benih cabai itu.
"Dari mana asal benihnya, sekarang sedang didalami. Penegakan hukumnya ada di Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Banun.
Ia mengatakan koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan guna membuktikan apakah empat orang asal 'Negeri Tirai Bambu' itu yang juga membawa benih cabai berbakteri tersebut.
"Kalau terbukti mereka yang membawa, mereka bisa dikenai hukuman berlapis karena melakukan pelanggaran terhadap undang-undang keimigrasian dan undang-undang karantina. Kalau dari label bungkusnya, memang tertera tulisan berbahasa mandarin, tetapi semua harus dibuktikan dulu," tegasnya.
Sebelumnya, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta memusnahkan 5.000 batang cabai mengandung bakteri berbahaya, Erwinia chrysanthemi, yang sudah sempat ditanam di lahan seluas 4.000 meter persegi di wilayah Bogor.
(Ant/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved