Putusan MK tidak Hambat Proyek 35 Ribu Mw

16/12/2016 10:11
Putusan MK tidak Hambat Proyek 35 Ribu Mw
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan tidak akan mengganggu program kerja ketenagalistrikan nasional. Peran dominan pengembang listrik swasta (IPP) dalam program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Mw juga diyakini tidak bertentangan dengan putusan tersebut.

”Proyek 35 ribu Mw tidak terganggu dengan putusan MK ini. Negara masih hadir dalam setiap kegiatan usaha kelistrikan. Ini artinya negara melindungi investor sekaligus melindungi rakyat,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Gufron Asrofi di Jakarta, kemarin.

Pemerintah akan melaksanakan keputusan MK itu untuk memastikan program ketenagalistrikan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan peraturan ketenagalistrikan akan tetap berdasarkan prinsip dikuasai negara. “Bentuk kontrolnya misalnya penetapan pedoman tarif tenaga listrik untuk konsumen, wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. Semua dikontrol pemerintah dan DPR atau gubernur dan DPRD,” ujarnya.

MK mengabulkan sebagian gugatan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (persero) terhadap uji materi UU 30/2009 Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1.

MK memutuskan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak dapat dilakukan terpisah-pisah (unbundling). Selain itu, usaha penyediaan listrik tersebut dapat dilaksanakan BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi, sepanjang masih dalam kontrol dan penguasaan negara. (Tes/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya