Terima Putusan MK, Pemerintah tidak akan Revisi UU Ketenagalistrikan

Annisa Ayu Artanti
16/12/2016 08:03
Terima Putusan MK, Pemerintah tidak akan Revisi UU Ketenagalistrikan
(MI/Atet Dwi Pramadia)

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta turunannya yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 38 Tahun 2016.

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi. Hufron menjelaskan, meskipun Makamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang dan Permen tersebut.

Sebab, menurutnya, Permen 38/2016 ini justru menjadi landasannya hukum bagi badan swata untuk menyediakan listrik di daerah yang belum tersentuh listrik.

"Dengan putusan MK ini, tidak berarti Permen 38 terdistorsi, Permen 38 justru memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk berpartisipasi dalam menyediakan tenaga listrik untuk daerah yang selama ini mendapatkan tenaga listrik," kata Hufron di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/12).

Hufron menjelaskan, meski memberikan kesempatan pada badan usaha menyediakan listrik, Pemerintah akan tetap mengontrol pembangunan proyek-proyek kelistrikan tersebut.

Hufron menyebutkan, Pemerintah masih berperan dalam soal perizinan, wilayah usaha yang akan ditetapkan, dan harga jual listrik.

"Tetapi untuk kontrol tetap dari pemerintah. Misalnya pendapatan wilayah usaha, masih Pemerintah, izin juga Pemerintah. Lalu harga juga ditetapkan dari Pemerintah Daerah (Pemda), tidak bisa harga itu serta merta dilakukan tanpa Pemda," jelas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya