MEMUNGKASI satu tahun Kabinet Kerja Jokowi-JK, pemerintah merilis paket kebijakan stimulus perekonomian IV yang menitikberatkan pada sektor ketenagakerjaan. Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai dampak melambatnya ekonomi global, sektor pekerja pun dibayang-bayangi pemutusan hubungan kerja. Menyadari pentingnya peran sektor pekerja bagi laju perekonomian nasional, pemerintah pun menempatkan isu-isu seputar ketenagakerjaan sebagai prioritas untuk diselesaikan, apalagi tahun depan Indonesia telah memasuki kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Untuk mengetahui upaya pemerintah menyelesaikan beragam persoalan tenaga kerja, wartawan Media Indonesia Nuriman Jayabuana mewawancarai Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di ruang kerjanya, Jumat (16/10). Berikut petikan wawancaranya:
Apa latar belakang pemerintah mengeluarkan formula perhitungan upah pekerja? Negara ingin memastikan hadir, khususnya bagi para pekerja. Dengan formula ini, akhirnya semuanya menjadi lebih pasti. Pekerja mendapat kepastian upahnya naik tiap tahun. They don’t need to do anything upah akan naik. PNS saja penyesuaiannya dua tahun sekali, nah ini tiap tahun. Namun ingat, kita juga harus beri kepastian kepada industri. Dengan adanya kepastian ini, iklim investasi dan dunia usaha akan makin kondusif, nantinya lapangan kerja akan banyak, calon pekerja juga mampu terserap ke pasar kerja.
Apakah bentuk kehadiran negara hanya soal pengupahan saja? Jelas tidak. Ada tiga hal yang secara langsung menunjukkan kehadiran negara. Pertama, pemberian safety net (jaring pengaman) bagi pekerja agar tak terperangkap dalam upah murah. Kedua, negara hadir dalam kebijakan sosial, seperti jaminan sosial di BPJS, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan transportasi untuk menekan biaya keluar. Terakhir, negara hadir dalam bentuk pengawasan dan pembinaan keberlangsungan dialog bipartit (forum diskusi pelaku usaha dan pekerja) di perusahaan. Dialog bipartit inilah kunci kesejahteraan pekerja. Ada tanggung jawab semua pihak, negara mengawasi agar ini bisa efektif. Jangan sampai ada union busting untuk melakukan komunikasi bipartit. Pengusaha juga harus buka ruang dialog.
Bagaimana dengan penolakan dari kelompok pekerja atas kebijakan baru yang akan disahkan dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan nanti? Prinsipnya begini, kita tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Namun pasti pemerintah berpikir untuk kepentingan seluruh rakyat, ya pekerja, calon pekerja, dunia usaha, lapangan pekerja, dan seterusnya. Kami harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Ke depan, ketika sistem berjalan, kalau ada yang kurang ya kita akan melihat. Namun, keputusan harus diambil dan ruang dialog pasti dibuka.
Lantas bagaimana jika ada perusahaan yang mengaku sulit menjalankan kebijakan pengupahan baru ini? Gampang saja. Kalau pelaku usaha mengaku situasi susah, ya enggak masalah, buka dong laporan keuangannya. Ini kan harus fair dan transparan. Kalau enggak kuat, ya tunjukan ke negara sehingga pemerintah bisa melihat secara objektif bila mereka benarbenar sedang lunglai. Secara enggak langsung, negara menolong double, baik pelaku usaha maupun buruhnya. Toh pemerintah juga telah membuat skema bantuan fi nansial bagi perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Apa benar PHK benar-benar sudah merambah industri? Rilis di kami kan sudah jelas. Hanya 43 ribu orang kena PHK. Kami ada datanya by name by address. Pengambilan BPJS yang karena alasan PHK sekitar 25 ribu. Kita tahu dalam situasi tak mudah ada tekanan ekonomi. Namun fair saja, pekerja jangan teriak-teriak lebay. Pengusaha harus fair dan pekerja harus fair.
Tahun depan kita memasuki masyarakat ekonomi ASEAN, apa kah Indonesia siap, mengingat soal ketenagakerjaan menjadi isu paling sensitif? Kita gunakan non-tariff barrier. Bentuknya sejumlah persyaratan, sebagai bagian proteksi bagi tenaga kerja Indonesia. Walaupun kewajiban bahasa Indonesia dihilangkan, tapi ada syarat lain juga. Misalnya, 1 banding 10, yaitu bagaimana rekrutmen 1 TKA bisa membuka 10 lapangan kerja. Ada pula syarat alih teknologi. Kita punya kapasitas kontrol yang memadai untuk memastikan tenaga kerja dalam negeri terlindungi. Namun, TKA profesional juga harus kita lihat untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Jika bicara keterkaitan antara pendidikan dan ketenagakerjaan, tampaknya belum ada keselarasan. Bagaimana pemerintahan Jokowi melihat ini? Pendidikan kita memang belum sepenuhnya menghasilkan caloncalon tenaga kerja sesuai yang kita harapkan. Link and match pendidikan dan dunia kerja masih kurang. Masih perlu reorientasi terhadap sistem pendidikan agar bisa lebih fokus Kalau saya, ada tiga konten yang perlu kita genjot, yaitu karakter, kreativitas, dan inovasi, baru keterampilan dan kompetensi. Dunia pendidikan dan pelatihan kerja harus bisa menjawab itu semua.
Dalam empat tahun mendatang, apa yang Anda harapkan di sektor ketenagakerjaan ini? Ketenagakerjaan kita masih banyak persoalan. Begitu banyak masalah seperti TKI, hubungan industrial, dan pengangguran. Kita ingin betul-betul bisa memperbaiki kehidupan ketenagakerjaan dengan mengurai persoalan itu. Penyelesaian yang punya visi ketenagakerjaan ke depan. Bukan hanya ngomong tahun ini tahun besok, tapi untuk the next 20-30 years. Dari sana, kita bisa bikin roadmap yang lebih clear sehingga kita punya big picture mengenai ketenagakerjaan ke depan. Dari roadmap itu kita bisa amati regulasi yang ada. Ya intinya kita ingin tenaga kerja semakin berdaya saing dan ke depan, tenaga kerja kita lebih kondusif.