Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah ketentuan tentang impor gula.
Aturan yang ada saat ini dinilai membuka peluang bagi para perusahaan importir gula melakukan persekongkolan kuota impor gula.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan pemerintah terkadang membuat aturan yang secara tidak langsung memberi ruang bagi perusahaan-perusahaan tertentu berbuat kartel.
Untuk gula, aturan dari Kemendag dilihatnya hanya memberikan jatah kuota impor kepada beberapa perusahaan.
"Salah satu aturan yang kita rekomendasikan untuk diubah ialah ketentuan importasi gula. Importir dijatah dan hanya untuk beberapa perusahaan. Lalu, pendistribusian ke hilir tidak dikontrol. Jadi perusahaan importir bisa bermain mengatur pasokan di pasar," kata Syarkawi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, aturan yang memberi ruang kartel impor gula itu berbentuk peraturan menteri perdagangan.
Syarkawi berharap rezim kuota impor gula dibebaskan sehingga tidak ada lagi kuota impor yang pada akhirnya bisa dikontrol perusahaan-perusahaan tertentu.
"Mendag sudah komit untuk mengubah regulasi itu," ucap Syarkawi.
Salah satu poin yang ingin diubah KPPU ialah impor gula kristal putih (GKP).
Pemerintah menetapkan impor GKP hanya boleh dilakukan BUMN.
Padahal, BUMN sering kali tidak memiliki mitra distributor hingga ke konsumen.
Kondisi itu yang mengharuskan BUMN menggandeng mitra di daerah dan terjadilah praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Contohnya ialah kasus yang melanda mantan Ketua DPD Irman Gusman yang ditangkap KPK saat menerima suap sebesar Rp100 juta dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya perlu bekerja sama dengan KPPU untuk kasus-kasus pengadaan barang dan jasa oleh BUMN.
Hal itu disebabkan pihaknya belum pernah menyeret BUMN sebagai pihak yang dituntut.
Bila dalam kasus pengadaan barang dan jasa oleh BUMN ditemukan kerugian negara, KPPU bisa menangani dengan pengenaan sanksi denda administratif kepada BUMN tersebut. (Jes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved