Masih Ada Harapan untuk si Rentan

(Din/S-25)
20/10/2015 00:00
Masih Ada Harapan untuk si Rentan
(Antara Foto)
PEREMPUAN berbadan gempal berkaus ungu itu memperkenalkan diri sebagai Yuliana Soplanit. Bersama suami dan empat putra-putrinya, ia menempati sebuah rumah petak berukuran 5x4 m2 yang terletak di Desa Latta, Ambon. Rumah beratap asbes danberdinding triplek itu menjadi tempat berteduhnya selama belasan tahun.  Pada 2013 lalu, ia didatangi seorang yang mengaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Perempuan itu datang untuk memvalidasi data awal tentang keluarga Yuliana yang diterimanya dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pendamping itu juga memintanya untuk berkumpul di balai desa untuk mendengarkan penjelasan tentang program tersebut.

Yuliana yang bekerja serabutan itu langsung mengiyakan tanpa pikir panjang. Saat pertemuan perdana, ia dinyatakan layak untuk memperoleh bantuan pemerintah karena memiliki seorang anak  erusia balita dan tiga orang anak yang masih sekolah di bangku SD dan SMP. Ditambah, penghasilan suaminya yang saat itu sebagai pengojek sewaan tidak pernah cukup untuk memenuhi keperluan dapur. Bantuan tetap yang diterimanya sebesar Rp300 ribu per tahun. Selain itu, ia juga menerima bantuan untuk pemenuhan gizi anak bungsunya sebesar Rp1 juta setahun, bantuan sekolah dua putranya di SD sebesar Rp500 ribu dan bantuan sekolah untuk putrinya di SMP sebesar Rp1 juta. Ia juga berhak mendapatkan
bantuan beras sebanyak 15 kg/bulan.

Terhadap bantuan yang diperolehnya, ia dimintai komitmen untuk memenuhi sejumlah kewajiban. Di antaranya ialah mendorong anak-anaknya rajin ke sekolah dan memeriksakan anak balitanya ke puskesmas. Seorang pendamping juga ditugasi untuk memastikan komitmennya sesuai dengan kesepakatan awal. Dua tahun berlalu, Yuliana menunjukkan komitmennya. "Anak pertama saya sekarang sudah diterima masuk kelas 1 SMA," sahutnya kepada Menteri Sosial Khofi fah Indar Parawansa yang menemuinya di sela-sela kunjungan kerja di Ambon, beberapa waktu lalu.

Pencairan bertahap
Mensos menerangkan bantuan PKH masuk dalam kategori bantuan tunai bersyarat (conditional cash transfer). Penerimanya ialah 8% masyarakat berstatus sosial ekonomi terendah. Bantuan pokok  ntuk program tersebut kini sebesar Rp500 ribu per tahun, sedangkan sisanya disesuaikan dengan kondisi keluarga tersebut. Misalnya, ibu hamil dari keluarga PKH berhak mendapat Rp1 juta per tahun yang ditujukan untuk memastikan agar ibu dan janin mendapat asupan gizi yang baik dan bisa memeriksakan diri ke dokter minimal 3 kali selama kehamilan. Bantuan tersebut dicairkan secara bertahap setiap tahun.

"Bantuannya cair empat kali dalam setahun," imbuh Khofi fah. Program itu sepintas mirip dengan program kartu keluarga sejahtera (KKS). Meski begitu, Mensos menegaskan bahwa terdapat perbedaan besar antara keduanya. KKS, sahut Mensos, dimaksudkan untuk menjaga agar jangan sampai keluarga rentan ekonomi menjadi miskin saat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dengan demikian, bantuan yang disampaikan tidak bersifat kontinu. "Kalau PKH, bentuknya bantuan tunai bersyarat. Selama masih masuk kategori, bantuan akan terus diberikan
secara bertahap, kecuali kalau tidak memenuhi kewajibannya," terangnya.

Putus rantai kemiskinan Dihubungi terpisah, Dirjen  erlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Andi ZA Dulung menyatakan bahwa penerapan PKH secara tepat diharapkan bisa memberikan masa depan kepada lapisan masyarakat terbawah. Utamanya agar keluarga miskin tidak menurunkan kemiskinannya pada anak-anaknya.  Karenanya, bantuan mengedepankan pemenuhan pendidikan dan kesehatan ibu dan anak. "Jangan sampai kemiskinan diturunkan ke anaknya karena seharusnya anak lebih sejahtera," cetusnya. Manfaat lain program PKH ialah untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Saat kondisi perekonomian membaik, kalangan atas umumnya melaju jauh lebih kencang jika dibandingkan dengan kaum papa.

Mereka membutuhkan intervensi agar bisa bergerak meski pergerakannya tidak akan secepat kalangan atas. Jika jarak perbedaan menyempit, risiko terjadinya kecemburuan sosial atau konfl ik sosial bisa diminimalisasi. "Kalau melihat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), mereka itu seperti orang sakit. Obatnya itu ya jaminan sosial. Jumlah bantuannya ini harus tepat karena kalau terlalu sedikit enggak akan nendang. Sedangkan, kalau terlalu banyak bisa keracunan. Dia jadi malas berusaha," paparnya. (Din/S-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya