Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawas persaingan usaha di daerah-daerah guna mengantisipasi adanya tindakan kecurangan dalam persaingan usaha.
"Saat ini, KPPU tidak memiliki tangan untuk menjangkau daerah-daerah. Dengan satgas yang nantinya bekerja sama dengan dinas-dinas koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) serta pemerintah-pemerintah daerah, kami akan memiliki jangkauan yang sangat luas bahkan hingga di tingkat kabupaten," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kantor Pusat KPPU, Jakarta (13/12).
Syarkawi mengatakan satgas itu akan diresmikan pada Kamis (15/12) mendatang dan akan segera aktif pada 2017.
"Nanti akan ada sekitar 5.000 anggota satgas yang akan mengawasi persaingan usaha di seluruh Indonesia," tuturnya.
Syarkawi menyebutkan, tujuan utama dari pembentukan satgas tersebut adalah guna mengawasi proses kemitraan antara pelaku usaha UKM dan perusahaan besar.
Pasalnya, selama ini, lanjutnya, pelaku usaha UKM kerap dirugikan karena tidak memiliki posisi tawar yang baik.
"Kami berusaha mengawasi agar perusahaan besar tidak menyalahgunakan posisi tawar mereka yang jauh lebih kuat ketika menjalin kerja sama dengan perusahaan kecil," sambungnya.
Ia mengatakan begitu banyak laporan yang masuk ke KPPU terkait penyalahgunaan posisi tawar, seperti pada kasus di industri ayam.
"Di Semarang, contohnya. Beberapa peternak mandiri yang hanya memiliki 5.000 sampai 10.000 ekor bermitra dengan perusahaan besar. Perusahaan besar itu mengontrol mulai dari proses penentuan harga pembelian ayam hidup, bahkan kadang mereka menunda pembelian sehingga harganya tidak sesuai yang semestinya. Ini kan sangat merugikan para pelaku UKM dan kami memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di sana," tegas Syarkawi.
Selain bermitra dengan Kementerian KUKM, KPPU pada 2017 juga akan mengeratkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam beberapa waktu terakhir, KPK juga memberikan fokus pada kasus-kasus korupsi di dalam korporasi. Kerja sama ini pun menjadi penting karena bedasarkan hasil penyelidikan, terkait praktik kartel dan persekongkolan, pengaturan pasokan, kolusi tender, hampir semua tidak hanya semata-mata murni persaingan usaha tetapi juga ada korupsinya," sambung Syarkawi.
Kerja sama dua lembaga tersebut juga untuk mengantisipasi adanya praktik kecurangan dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Tindakan korupsi kerap difasilitasi secara vertikal, oleh pemilik proyek. Maka dari itu kami melibatkan KPK dalam hal ini."
Syarkawi menilai korupsi dan tindakan pelanggaran persaingan usaha memberikan pengaruh yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia dimana keduanya merupakan upaya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak adil.
"Hal-hal ini secara tidak langsung dapat menghambat iklim investasi dan dinamika usaha di Tanah Air. Tindak pelanggaran semacam ini juga membuat daya saing usaha menjadi lemah," ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf.
Berdasarkan data KPPU, pada 2015, sebanyak 80% kasus yang ditangani lembaga tersebut merupakan persekongkolan tender.
Data tersebut pun dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menyebutkan 80% kasus yang ditangani KPPU didominasi kegiatan tender pemerintah baik di pusat maupun daerah. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved