BI-BoJ Perpanjang Kerja Sama Bilateral Swap

13/12/2016 08:25
BI-BoJ Perpanjang  Kerja Sama Bilateral Swap
()

Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan/BoJ), kemarin, menyepakati perpanjangan kerja sama bilateral kerangka swap (bilateral swap arrangement/BSA) untuk tiga tahun ke depan senilai US$22,76 miliar.

Perpanjangan kerja sama swap kali ketiga antara Indonesia dan Jepang itu dilakukan untuk membantu menangani kesulitan likuiditas atau dana tersedia yang disebabkan transaksi neraca pembayaran dan kebutuhan likuiditas jangka pendek, kata pimpinan Bank Indonesia dalam pernyataan tertulis di Jakarta, kemarin.

“Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah masih terus berlangsungnya ketidakpastian di pasar keuangan global,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo seusai penandatanganan kerja sama swap dengan Bank of Japan yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang.

Swap merupakan instrumen derivatif. Dengan kerja sama bilateral ini, dua pihak terkait dapat mempertukarkan suatu aliran arus kas untuk mencegah risiko ketidakcukupan likuiditas pada sistem keuangan. Kerja sama antara Indonesia dan Jepang merupakan kemitraan swap dolar AS dan rupiah. Indonesia dan Jepang pertama kali menyepakati kerja sama bilateral swap pada 17 Februari 2003 dan diperpanjang hingga Desember 2013, lalu kembali diperpanjang hingga 12 Desember 2016.

Di lain hal, pemerintah diminta mempertimbangkan kebijakan pajak atas sektor jasa. Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue Council Taufikurrahman mengemukakan sampai saat ini neraca perdagangan sektor jasa Indonesia terus defisit. Data BI memperlihatkan defisit pada kuartal III 2016 mencapai US$4,5 miliar.

Selain ketergantungan sektor jasa pada impor, ujarnya, insentif fiskal minim. Berbeda dengan berbagai negara lain seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Australia, yang menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor jasa kena pajak (JKP) dengan tarif 0%, Indonesia hanya memberlakukan bebas tarif untuk tiga subsektor, yakni jasa maklon, jasa perbaikan, dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Di sisi lain, subsektor jasa lainnya dikenai tarif 10%.

Ia menilai pengenaan PPN 10% untuk sektor jasa lain, termasuk financial center, call center, mengurangi daya saing Indonesia. (Ant/Jaz/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya