Menhub akan Wajibkan Pengguna Jalan Tol Gunakan Transaksi Nontunai

Suci Sedya Utami
13/12/2016 10:45
Menhub akan Wajibkan Pengguna Jalan Tol Gunakan Transaksi Nontunai
(Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) saat melakukan tinjauan ke Gerbang Tol Karang Tengah, Tangerang, Banten, Senin (12/12). -- MTVN/Suci Sedya Utami.)

PENGGUNAAN transaksi nontunai dalam kaitannya untuk pembayaran tol atau e-toll masih minim dan perlu ada usaha yang lebih keras untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Padahal, dengan menggunakan e-toll, salah satu poin pentingnya adalah mampu mengurai kemacetan menuju gerbang tol.

Hal tersebut diakui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Gerbang Tol Karang Tengah, Tangerang, Banten, Senin (12/12).

Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan transaksi nontunai menjadi solusi dari persoalan kemacetan menuju gerbang tol.

Budi merencanakan agar para pengguna jalan tol ke depannya diwajibkan menggunakan e-toll. Namun, kata dia, tentunya tidak bisa langsung diterapkan.

"Kita mungkin ada law enforcement yang akan kita lakukan agar menjadi suatu keharusan bagi semua penumpang yang menggunakan jalan tol harus menggunakan online," kata Budi.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu terlebih dahulu akan memanggil industri perbankan sebagai pihak yang dikerjasamakan dalam transaksi nontunai, karena ini termasuk proses bisnis perbankan dalam mengembangkan pendalaman pasar keuangan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ mengatakan, pihaknya tengah menyusun peta jalan untuk menerapkan Variable Message Sign (VMS). Salah satunya yakni seluruh masyarakat dalam bertransaksi di jalan tol menuju ke e-toll.

"Harapannya 2017 sudah menuju ke situ. Dalam waktu yang enggak terlalu lama kita juga diminta untuk pindah ke multiland free flow. Kita imbauan kalau pakai e-toll mestinya lebih cepat dibandingkan dengan pakai tunai apalagi kalau uangnya besar," pungkas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya