Pencabutan Subsidi Listrik 450 VA Terus Dikaji

13/12/2016 06:10
Pencabutan Subsidi Listrik 450 VA Terus Dikaji
()

KEBIJAKAN untuk memastikan subsidi tepat sasaran mulai di-terapkan di sektor kelistrikan.

Setelah menerapkan pencabut-an subsidi listrik untuk 18,7 juta konsumen pemakai daya 900 volt ampere (VA) secara bertahap mulai 1 Januari 2017 yang diperkirakan menghemat belanja dalam APBN 2017 sebesar Rp20 triliun, pemerintah juga mengkaji kebijakan serupa yang bakal menyasar pelanggan listrik 450 VA.

Hal itu sesuai permintaan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang pada September 2016 disebut meminta pemerintah tidak hanya mencabut subsidi untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA, tapi juga 3,7 juta pelanggan 450 VA.

"Kemungkinan pencabutan subsidi terhadap 3,7 juta pelanggan 450 VA pada 2017 ada. Bisa saja pemerintah berubah pikiran karena perubahan keadaan di pertengahan 2017. Misalnya defisit anggaran makin besar," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfanitra di Jakarta, akhir pekan lalu.

Namun, imbuhnya, sampai saat ini belum ada rencana pasti untuk menerapkan kebijakan tersebut, yang harus didahului dengan pencacahan serta verifikasi lapangan terhadap pelanggan 450 VA itu.

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari total 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 450 VA, ada 3,7 juta pelanggan tidak layak disubsidi.

Data serupa juga menunjukkan hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA yang dinilai layak disubsidi.

Terkait dengan itu, Kepala Divisi Niaga PT PLN (persero) Benny Marbun menyatakan PLN sudah tidak lagi melayani permintaan sambungan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Sekarang PLN hanya mau memberikan sambungan 1.300 VA untuk pelanggan rumah tangga yang baru.

Jika pun ada yang meminta sambungan listrik 450 VA atau 900 VA, pelanggan baru itu harus memenuhi syarat masuk kategori keluarga miskin atau prasejahtera yang ditunjukkan dengan memiliki kartu miskin seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, atau Kartu Keluarga Sejahtera.

"Sekarang kita sudah tidak melayani permintaan sambungan listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Kecuali yang meminta termasuk di 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia," kata Benny.

Pemerintah juga disebut membuka pengaduan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu bila mereka telanjur menerima penaikan tarif listrik. (Jaz/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya