Pembasmian Pencuri Ikan bakal Lebih Galak

Arv/E-1
17/10/2015 00:00
Pembasmian Pencuri Ikan bakal Lebih Galak
(MI/ATET DWI PRAMADIA)
DEMI semakin memberikan efek jera dan memberantas tindak pencurian hasil laut, peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan menjadi payung hukum akan segera diteken.

Perpres itu bakal memperkuat satuan tugas pemberantasan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang sudah ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan hal tersebut ketika berkunjung ke kantor Media Group, di Jakarta, kemarin.

Susi menjelaskan Satgas IUU Fishing nantinya bukan lagi satgas administratif dari internal KKP, melainkan benar-benar merupakan operasional lapangan.

"Kalau yang sekarang ada itu kan hanya memberikan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Satgas setelah mendapat perpres manfaatnya bisa ada penindakan langsung saat itu juga, karena anggotanya ialah angkatan laut, kepolisian, militer, dan sejenisnya," papar Susi.

Dengan begitu, Susi meyakini tindakan pemberantasan tindak pencurian ikan dan hasil laut lainnya bisa lebih cepat untuk dilakukan.

Pada 19-20 Oktober 2015, KKP akan kembali menenggelamkan 14 kapal ilegal hasil tangkapan bersama dengan TNI-AL, kepolisian, dan Bea dan Cukai di Pontianak, Batam, dan Aceh.

Ke-14 kapal tersebut merupakan hasil tangkapan sejak Juni 2014 hingga Juni 2015.

"Dari 14 kapal, 12 di antaranya merupakan kapal nelayan ilegal, sedangkan dua lainnya merupakan kapal tanker asing. Ini kami lakukan sebagai amanat Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan," ujar Susi.

Lebih rinci, Susi menjelaskan, dari 12 kapal tersebut, KKP akan menenggelamkan 6 kapal asal Vietnam dan 2 kapal dengan bendera Thailand.

Sementara itu, TNI-AL akan menenggelamkan empat kapal sisanya.

Dalam upaya penenggelaman kapal-kapal tersebut, Susi mengaku telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung.

"Sampai saat ini, total sudah 91 kapal yang ditenggelamkan," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya