Beri Peluang Pencari Kerja

Nuriman Jayabuana
17/10/2015 00:00
Beri Peluang Pencari Kerja
(Sumber: BPS/Grt/Grafis: Caksono)

PEMERINTAH mengajak seluruh komponen pekerja untuk memahami rumusan formula pengupahan yang baru, bukan sekadar untuk menyejahterakan pekerja, tetapi juga upaya menciptakan lapangan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memahami adanya penolakan atas rencana disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, seperti yang dilontarkan Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi

"Prinsipnya begini, kita tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Namun, saya juga berharap bisa dipahami masih banyak pengangguran yang ingin mencari kerja," tukasnya kepada Media Indonesia saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Sejatinya, jelas Hanif, selain memberi jaminan kesejahteraan pekerja, formula pengupahan yang dibuat lebih sederhana itu utamanya juga memberi kepastian bagi industri.

Sebab rumitnya pengupahan di Indonesia selama ini membuat pelaku industri enggan mengembangkan investasinya.

Berbagai kebijakan stimulus perekonomian mulai dari paket I hingga IV diharapkan menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif.

"Kalau ada ekspansi usaha atau investasi, kan pastinya juga menyerap tenaga kerja baru. Peluang ini harus kita ciptakan bersama," kata Hanif.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun juga menegaskan pentingnya membenahi aspek tenaga kerja di Indonesia agar investasi bisa datang berbondong-bondong ke Indonesia.

"Kalau investor tidak nyaman dengan tenaga kerja di sini, mereka tidak akan masuk," ujarnya, kemarin.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengapresiasi pemerintah sudah melakukan sebuah langkah maju dengan memikirkan pola pengupahan buruh.

"Pekerja juga harus lihat kondisi dan situasi ekonomi terkini. Tripartit, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah, harus bersama-sama," ujarnya.

Menurutnya, pekerja tidak bisa terus-menerus menuntut penaikan upah tanpa melihat kondisi pengusaha dan ekonomi karena akan merugikan pekerja sendiri.

"Kalau pabrik ditutup, apa bisa mereka buka lapangan kerja?" lanjutnya.

Proteksi industri

Selain memberi kepastian pengupahan, pemerintah juga memproteksi industri agar tetap beroperasi dan mempertahankan tenaga kerjanya.

Di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), misalnya.

Selain terkena dampak perlambatan ekonomi, industri TPT nasional juga terimpit produk impor ilegal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyebut 17 perusahaan tekstil yang terdaftar izinnya terpaksa merumahkan atau berencana merumahkan 23.000 karyawan.

"Kita akan bicarakan bersama agar tidak ada PHK dan pabrik tetap beroperasi," ujarnya, kemarin.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan produktivitas industri TPT tergerus hingga 30% akibat maraknya impor ilegal.

"Selain tidak memberi penerimaan pada negara, dan yang paling penting impor ilegal ini merusak industri domestik. Makanya, saya minta hentikan impor ilegal," tegasnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta, kemarin.

(Jes/Mus/Bow/Fat/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya