Kesejahteraan Pekerja makin Terjamin

Anshar Dwi Wibowo
16/10/2015 00:00
Kesejahteraan Pekerja makin Terjamin
(Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum/BPS/KSPSI/L-1/Grafis: Tiyok)

PEMERINTAH merilis paket IV stimulus perekonomian nasional yang menitikberatkan sektor ketenagakerjaan dengan menyeragamkan pola perhitungan upah minimum setiap provinsi.

Formula perhitungan upah kini dibuat lebih sederhana, yakni menggabungkan antara komponen upah minimum provinsi (UMP) yang telah sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL), laju inflasi, dan produk domestik bruto (PDB).

"Nantinya upah pekerja akan naik setiap tahun sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jadi, kenaikannya terukur dan ini memberi kepastian bagi dunia usaha," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan baru tersebut di Kantor Wakil Presiden, kemarin.

Darmin, yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menegaskan poin penting dari Paket Kebijakan IV ini ialah hadirnya negara untuk menjaga agar pekerja tidak jatuh ke dalam upah murah.

"Jangan lupa, negara juga hadir untuk mengurangi beban pengeluaran hidup melalui program kartu Indonesia pintar (KIP), kartu Indonesia sehat (KIS), serta kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa diakses oleh pekerja dan korban PHK," tegasnya.

Menaker Hanif menambahkan formula perhitungan upah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah mengenai pengupahan.

Ditargetkan, RPP pengupahan yang sudah ada bisa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelum penetapan upah minimum pada 1 November 2015.

Hanif mengungkapkan ada delapan provinsi yang penetapan UMP-nya belum sesuai KHL sehingga diberi masa transisi 4 tahun untuk menyesuaikan. Hanya saja Menaker enggan menyebut delapan provinsi itu.

Selain pengupahan, paket IV ini juga menjanjikan kredit modal kerja dengan suku bunga yang lebih rendah daripada bunga komersial.

Menkeu Bambang mengatakan kredit lunak tersebut diutamakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang padat karya dan terlibat dalam kegiatan mendukung ekspor.

"Kita ingin agar UKM-UKM selain tetap memproduksi produknya untuk ekspor dan tidak mem-PHK karyawan," tuturnya seraya menambahkan upaya ini setidaknya mencegah PHK sebanyak 27 ribu pekerja.

Beri kepastian

Formulasi baru ini diapresiasi pelaku usaha di sektor padat karya. Dengan rumusan itu, pelaku usaha akan memiliki proyeksi upah yang predictable setiap tahunnya.

Artinya, pelaku usaha dapat membawa proyeksi upah buruh ke dalam penghitungan biaya produksi lantaran sudah ada kepastian.

"Kebijakan ini memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat di tengah situasi perekonomian yang lemah, serta memberi kepastian bagi industri," ujar Ketua Asosiasi Perstekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat , kemarin.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi tetap menolak pengesahan formulasi baru dalam RPP pengupahan itu.

Menurutnya, buruh menuntut penyesuaian upah dengan cara merevisi daftar kebutuhan hidup layak dari 60 jenis menjadi 84 jenis.

"Idealnya upah untuk buruh lajang Rp3,5 juta," ujarnya seraya mengancam akan melakukan mogok nasional jika RPP itu disahkan.

(Tes/Mus/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya