Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagai syarat ekspor masih terus ditarik ulur.
Besarnya investasi untuk fasilitas itu dan penurunan harga dan produksi mineral di pasar global membuat PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan syarat kepastian perpanjangan ekspor konsentrat untuk meneruskan pembangunan smelter.
"Kepastian perpanjangan kontrak ekspor konsentrat itu berhubungan erat dengan ketersediaan dana untuk pembangunan smelter," ujar Presiden Direktur PTFI Chappy Hakim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, kemarin.
Perpanjangan izin ekspor, imbuhnya, akan membuat perseroan bisa memastikan kesinambungan dana untuk pembangunan smelter.
Permintaan itu terkait dengan akan berakhirnya izin ekspor konsentrat yang akan berakhir pada 11 Januari 2017.
Sejatinya, PTFI sudah mendapat empat kali perpanja-ngan izin itu sejak pertengahan 2015.
Sebelumnya, anggota Komisi VII Fraksi NasDem DPR Kurtubi menyebutkan Freeport Indonesia mengulur waktu pembangunan smelter.
"Komitmen untuk membangun itu sudah ada sejak 2015, tetapi sampai 2017 tidak ada pembangunan. (jangan-jangan) Ini hanya akal-akalan supaya izin ekspor terus dikeluarkan," tuturnya.
Namun, menurut Direktur dan Exe-cutive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury, dari total komitmen investasi pembangunan smelter sebesar US$2,2 miliar, PTFI sudah mengeluarkan dana US$212,9 juta.
Dana itu dialokasikan untuk pembebasan dua lahan di sekitar PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur.
"Namun kami masih belum memutuskan lahan mana. Ada beberapa hal yang belum siap. Mulai dari lahan yang perlu direklamasi dan penguatan lahan," jelasnya.
Direktur Utama Petrokimia Gresik Nugroho Christijanto membenarkan telah ada kesepakatan pihaknya dengan PTFI terkait penyewaan lahan untuk smelter itu.
"Kami sedang menyiapkan perangkat hukumnya." (Pra/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved