Investasi Migas Butuh Stabilitas

08/12/2016 05:50
Investasi Migas Butuh Stabilitas
(ANTARA/M N Kanwa)

DAMPAK fluktuasi harga minyak hingga titik terendah dalam dua tahun terakhir membuat investasi minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri tidak bergairah.

Kepastian aturan yang mendukung iklim usaha di samping tawaran beragam insentif diyakini bisa membangkitkan gairah kegiatan eksplorasi dan produksi.

Sehingga, kontribusi terhadap penerimaan negara dan cadangan migas nasional dapat maksimal.

"Reformasi peraturan dan kebijakan fiskal dinilai penting untuk membangkitkan gairah investasi di industri ekstraktif," kata Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Christina Verchere seusai Rapat Umum Tahunan IPA di Jakarta, kemarin.

Saat ini, imbuhnya, Indonesia berada di urutan 15 terbawah dari 120 negara lokasi investasi migas.

Kendati demikian, sambungnya, upaya pemerintah merevisi beragam aturan untuk menarik minat investor patut diapresiasi.

"Namun, masih ada tarik -menarik di antara pemangku kepentingan. Kami ingin ada komitmen dari pusat hingga daerah agar formula perbaikan iklim investasi migas itu satu arah. Apalagi kita ingin melanjutkan pengembangan laut dalam (deep water) dan implementasi enhanced oil recovery (EOR)," cetusnya.

Investor pun berharap stabilitas aturan yang telah ada tetap terjaga.

"Jangan sampai perubahan itu dilakukan di tengah jalan. Karena kami harus membuat penghitungan di awal, supaya tidak mengganggu bisnis," imbuh Direktur IPA Tenny Wibowo.

Salah satunya terkait rencana perubahan kontrak bagi hasil tanpa biaya pengganti produksi (cost recovery) 'gross split sliding scale' untuk wilayah kerja (WK) migas konvensional.

Sebelumnya skema bagi hasil secara progresif itu sudah diterapkan lebih dulu di WK migas nonkonvensional.

"Skema itu dapat meng-akselerasi kegiatan lapangan migas. Namun, kalau semua diserahkan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perlu dibicarakan bagaimana penyerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerapan untuk PSC yang sudah jalan hingga split kalau sudah produksi," tuturnya.

Pasalnya, perhitungan biaya produksi lapangan migas berbasis darat (on shore), lepas pantai (off shore) hingga lapangan tua (mature field) berbeda. (Tes/e-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya