PLN Beli Listrik 100 Mw dari Pengelolaan Sampah

06/12/2016 08:26
PLN Beli Listrik 100 Mw dari Pengelolaan Sampah
(Ruang kontrol Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Benowo--ANTARA/Didik Suhartono)

UNTUK memperbesar pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam produksi listrik, PT PLN (persero) menggandeng tujuh pemerintah dae­rah dan kota untuk mengelola listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (Pltsa). Total dayanya ialah 100 megawatt (Mw). Ketujuh kota itu DKI Jakarta, Tangerang, Ban­dung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar, dengan perincian Jakarta 4x10 Mw dan 6 kota lainnya masing-masing 10 Mw.

“Di Perpres 18/2016, PLN diberi tanggung jawab membeli listrik dari EBT,” kata Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati seusai pe­nandatanganan nota kesepahaman (MoU) perjanjian jual beli listrik itu di Kantor Pusat PLN, Jakarta, kemarin.

PLN membeli tenaga listrik dari Pltsa seharga US$0,18.77 atau setara Rp2.496 per kwh dengan skema buy, own, o­perate, and transfer (BOOT) dengan pengembangan Pltsa memakai thermal process. Proses itu meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.

Dalam pengembangan Pltsa ini, pemerintah daerah melakukan proses lelang kepada pengembang yang ingin mengolah sampah menjadi listrik. Selanjutnya, PLN akan bekerja sama dengan pengembang untuk membeli listriknya.

“Pengembang mengelola sampah menjadi tenaga listrik, termasuk kajian studi kelayakan, lingkungan dan interkoneksi, harga dan ketentuan mengikuti regulasi yang ada. PLN akan memasukkannya dalam jalur (grid) PLN,” paparnya.

Sampah kerap menjadi permasalahan besar, seperti di Jakarta yang mencapai 7.000 ton per hari dan terus meningkat. Di Bandung sekitar 480 ton sampah tidak terangkat dan tidak terdistribusikan setiap harinya. Hal serupa terjadi di kota-kota lain. “Komitmen PLN membeli listrik dari Pltsa juga untuk mengatasi permasalahan sampah kota,” pungkas Nicke.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir menambahkan pembangunan Pltsa perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di kota-kota besar.

“Di samping itu, melalui penandatanganan ini, PLN menjalankan Peraturan Menteri ESDM 44/2015 untuk membeli tenaga listrik dari Pltsa,” kata Sofyan.

Hal itu seiring dengan komitmen PLN untuk mendorong pemanfaatan EBT dalam meningkatkan rasio elektrifikasi hingga 98% pada 2019 dan target porsi EBT 23 pada 2025. (Adi/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya