Murah Hati Bayar Upah, Pasar Ekspor Takluk

Tesa Oktiana Surbakti/E-1
13/10/2015 00:00
Murah Hati Bayar Upah, Pasar Ekspor Takluk
(MI/VIA)
SAAT bicara perdagangan, tidak bisa dinafikan fokus pelaku usaha ialah bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang minim.

Ternyata, paradigma itu ditepis Hani Wardani Duarsa, pendiri dan pemilik PT Mitra Bali Fair Trade, yang berlokasi di Ubud, Bali.

Selaku eksportir produk dekorasi rumah dari bahan kayu dan keramik, perempuan berkulit cokelat itu amat peduli pada skema penjualan berbasis transparansi dan keadilan (fair trade).

Ketika menggeluti usaha dekorasi rumah terhitung mulai 1993, Hani dan suaminya prihatin dengan kasus perajin atau buruh yang diupah dengan tidak layak.

Padahal, si pemilik usaha mendapatkan keuntungan besar dari hasil keringat pekerjanya.

"Kami mulai mencari wadah untuk memproteksi perajin agar tidak ada lagi ketimpangan antara perajin dan penjual barang," jelas Hani kepada pewarta di sela-sela pelatihan Introduction Fair Trade for Home Decor and Home Textiles, di Jakarta, kemarin.

Perhatian Hani pada kesejahteraan pekerja ternyata selaras dengan prinsip-prinsip sertifikasi fair trade.

Prinsip itu yang menjadi saringan untuk produk yang masuk ke pasar Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Keduanya terkenal gahar menyeleksi produk-produk dengan standar tinggi, khususnya terkait dengan isu lingkungan hidup.

Dengan berbekal informasi dari rekan yang berdomisili di Ibu Kota, diketahui perlunya pelaku usaha mengantongi sertifikasi fair trade.

Setelah mempelajari 10 poin utama dari fair trade yang fokus pada faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan, pemegang sertifikat fair trade harus berkomitmen penuh menggunakan material pendukung atau bahan baku yang ramah lingkungan, bagaimana mengolah limbah yang dihasilkan, baik melalui pemanfaatan kembali atau daur ulang.

Pengusaha juga harus membayar upah pekerja dengan layak.

"Dengan begitu, jurang pendapatan antara perajin dan penjual dapat ditekan," urai pengusaha yang menaungi 300 perajin tersebut.

Hani mewujudkannya melalui besaran upah yang diterima pekerja, yakni 40% di atas upah minimum regional. Terhadap perajin lepas, ia memberi uang muka minimal 50%.

Sertifikat fair trade, menurut Hani, ampuh untuk mengambil hati pasar ekspor negara maju, seperti AS, Eropa, dan Australia.

Pengakuan bertaraf internasional itu dipandang Hani bernilai tinggi sebab pasar ekspor mengambil porsi 90% volume penjualan produknya. Nilai penjualan pun melonjak hingga 60%.

Konsultan bisnis usaha kecil dan menengah dari Center for the Promotion of Imports from Developing Countries (CBI), Liena Mahalli, mengatakan tingkat kesadaran industrialis sekaligus eksportir untuk memperoleh sertifikat fair trade tergolong rendah.

Minimnya sosialisasi dari pemerintah turut berkontribusi.

"Fair trade memang masih asing di telinga pelaku usaha di Indonesia maka kita perlu menggencarkan sosialisasi. Kalau sudah tahu manfaatnya, saya yakin mereka tertarik," pungkas Liena.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya