Genjot EBT, PLN Beli Listrik Tenaga Sampah 100 Mw

Adhi M Daryono
05/12/2016 14:55
Genjot EBT, PLN Beli Listrik Tenaga Sampah 100 Mw
(Istimewa)

PLN terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikannya. Yang terbaru PLN menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan tujuh pemerintah daerah dan kota percepatan dengan total pembelian PLTSa mencapai 100 mw.

Ketujuh daerah itu ialah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Perinciannya, Jakarta sebesar 4x10 mw dan enam kota lainnya masing-masing 10 MW.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menandatangani perjanjian pembelian PLTSa bersama perwakilan dari tujuh kota tersebut, Senin (5/12).

Dalam perjanjian itu, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga US$18,77 sen atau setara Rp2.496 rupiah per kwh untuk tegangan tinggi dan menengah. Adapun untuk tegangan rendah PLN membeli seharga US$22,43 sen.

Semua menggunakan skema BOOT atau buy, own, operate, and transfer. Pengembangan PLTSa sendiri menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. Kontrak pembelian tersebut berlangsung selama 20 tahun.

“Bapak-bapak silahkan bergerak secepatnya, melalui pembelian ini kami berkomitmen membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di tujuh kota percepatan. Kami selalu terbuka bekerja sama, terlebih ini semua untuk masyarakat dan lingkungan,” Dirut PLN Sofyan Basir.

Dalam acara tersebut, Walikota Surakarta Felix Hadi Rudiyatmo mewakili ketujuh kota untuk memberikan sambutan. "Kami akan mempertanggungjawabkan kewajiban ini dengan sepenuh hati, karena ini semua demi kepentingan rakyat. Ini benar-benar luar biasa, terima kasih yang sangat banyak kami ucapkan terhadap PLN,” Ujar Hadi.

Kesepakatan itu sesuai dengan Peraturan Presiden no 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016. Di samping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44/2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun. (RO/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya