Kementerian KUKM Imbau Masyrakat tidak Tergoda Bunga Besar

Andhika Prasetyo
03/12/2016 11:56
Kementerian KUKM Imbau Masyrakat tidak Tergoda Bunga Besar
()

KEMENTERIAN Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur bunga besar yang ditawarkan koperasi.

Imbauan tersebut dikeluarkan pascaterungkapnya kasus Koperasi Pandawa yang diketahui mengumpulkan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi, padahal, tidak memiliki izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami sudah selalu sampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi bunga tinggi. Tidak semua penawaran dengan bunga tinggi itu baik,” ujar Deputi Pengawasan Kementerian KUKM Suparno.

Ia mengatakan, jika ada kopeasi yang menawarkan hal seperti itu, seharusnya masyarakat melakukan pengecekan kembali dan bertanya kepada pembina-pembina koperasi yang berada di wilayah mereka masing-masing.

“Karena sekarang itu kebanyakan kalau sudah ada yang menjadi korban baru datang melapor. Seharusnya pelaporan itu dilakukan sejak awal, saat mulai ada kecurigaan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan penyimpanan uang di koperasi.

“Tidak sedikit juga pengurus koperasi yang menjalankan usaha pribadi mereka dengan menumpang nama di koperasi. Masyarakat tahunya uang mereka masuk ke koperasi, tetapi nyatanya untuk menambah dana usaha pribadi pengurus koperasi,” terangnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran lainnya di masa mendatang, Kementerian KUKM terus melakukan pengawasan dan pengawalan serta membentuk satuan tugas-satuan tugas di setiap kabupaten.

Adapun, untuk koperasi yang ternukti melakukan pelanggaran, sambung Suparno, pihaknya tidak akan langsung begitu saja menjatuhkan hukuman dengan melakukan pembekuan.

“Karena fungsi kami, Kementerian KUKM, adalah melakukan pembinaan. Tidak segala sesuatu yang salah langsung diberikan hukuman dengan dicabut izinnya atau dibekukan,” tuturnya.

Ia memaparkan pihaknya akan terlebih dahulu melayangkan teguran dan melakukan pembinaan kepada koperasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau sudah ditegur dan dibina tapi masih tidak mau menuruti aturan, baru kami akan bekukan izinnya dan kami bubarkan koperasinya.” (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya