Penetapan Upah Pekerja Gunakan Aturan Tunggal

Nuriman Jayabuana
12/10/2015 00:00
Penetapan Upah Pekerja Gunakan Aturan Tunggal
()
MULAI tahun depan penetapan upah minimum di setiap daerah mengacu ke referensi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal itu dikemukakan Menko Perekonomian Darmin Nasution ketika menerangkan sekilas bagian dari kebijakan ekonomi tahap IV di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, akhir pekan lalu.

"Tidak setiap daerah bikin (standar upah) menurut kecenderungan masing-masing. Ada suatu, bukan standar nasional, melainkan referensi (besaran pengupahan). Paket keempat intinya memberikan kejelasan dan kepastian pengupahan tenaga kerja," kata Darmin.

Menurut Darmin, pemerintah segera merilis paket kebijakan keempat karena gejolak perekonomian global belum menemukan titik akhir.

"Kami ingin membuat iklim usaha lebih jelas dan sederhana."

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia Eddy Wijanarko menyambut baik rencana pemerintah.

"Selama ini pengupahan di industri padat karya memberatkan. Kami harap upah ditetapkan lima tahun sekali. Kami sudah melakukan PHK. Kini, kami hanya menjual produksi sisa Lebaran yang masih tersisa sekitar 50%."

Eddy mengungkapkan di industri sepatu upah mengambil porsi 15% dari biaya produksi.

"Banyaknya tuntutan penaikan upah dikhawatirkan mendorong investor pindah (ke negara lain). Produktivitas pekerja kita rendah sehingga tidak bisa dimasukkan dalam komponen perhitungan upah. Sebagai perbandingan di Indonesia satu orang memproduksi empat pasang sepatu per hari. Di Vietnam enam pasang dan Tiongkok tujuh pasang per orang per hari."

Penaikan 15%

Kalangan pekerja yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai semestinya pemerintah menimbang kembali mekanisme dan formula penetapan upah tersebut.

"Penetapan upah setiap lima tahun jelas merugikan pekerja. Apa pemerintah bisa jamin stabilitas harga terjaga setiap tahun? Seharusnya tetap setahun sekali," ujar Sekjen OPSI Timbul Siregar.

Timbul mengatakan bukan draf upah yang ditetapkan lima tahun sekali, melainkan komponen hidup layak (KHL) sebagai acuan dalam merumuskan upah minimum pekerja (UMP).

Terakhir terdapat 60 KHL dalam Permenaker No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Timbul mengapresiasi langkah pemerintah menurunkan harga dan tarif BBM, listrik, dan gas.

"Itu mengarah ke peningkatan daya beli. Karena perhitungan UMP untuk tahun depan dirumuskan tahun ini. Kami pikir dengan berbagai pertimbangan tersebut, penaikan UMP pada tahun depan bisa 15%. Yang penting bukan hanya penaikan UMP, melainkan upaya pemerintah menjaga stabilitas harga," ungkap Timbul.

Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti mengakui perlu adanya kebijakan pengupahan yang adil dan win-win solution bagi pengusaha dan karyawan.

"Produktivitas harus diperhitungkan dalam formulasi upah agar perusahaan sustain. Secara umum produktivitas pekerja Indonesia di bawah negara-negara ASEAN. Kita butuh tenaga terampil untuk mendorong perekonomian yang berbasis nilai tambah. Kita tidak lagi bergantung pada komoditas. Artinya, kita butuh pekerja dengan skill lebih tinggi," tandas Destry. (Dro/Tes/Arv/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya