Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ketentuan soal asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen. Namun, petani pun diharap tidak lantas pasrah membiarkan kerusakan di lahan garapannya.
Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian Mulyadi Hendiawan meminta petani proaktif melapor ke petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) andai sinyal gagal panen mulai tampak.
Petugas POPT, menurutnya, berkewajiban mendampingi petani sekaligus mengamati ancaman gagal panen yang dipicu serangan hama, banjir, atau kekeringan.
"Mereka punya jadwal dua minggu sekali memantau ke lapangan. Petani pun melihat lahannya terkena tanda gagal panen segera lapor ke petugas POPT. Kalau tidak bisa bertemu, via telepon atau SMS," ujar Mulyadi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Kalau petani bergegas melapor, petugas POPT bisa lebih cepat memeriksa ke lapangan.
Bahkan, imbuhnya, petugas juga akan membantu petani melakukan penyelamatan atau pengendalian. Dengan begitu, kerusakan sawah dapat dibendung.
"Intinya, jangan langsung dibiarkan rusak, upayakan dulu penyelamatan. Kalau tidak berhasil, lapor petugas POPT lagi. Mereka akan cek kembali dan membuat laporan kerusakan," tuturnya.
Untuk mengajukan klaim asuransi, petani bisa melapor ke petugas asuransi Jasindo dengan membawa laporan petugas POPT tadi.
Klaim asuransi akan cair 14 hari kerja setelah terbitnya persetujuan ganti rugi.
Nilai asuransi maksimal Rp6 juta per ha.
Jangan nakal
Mulyadi menambahkan, pemerintah menjamin prosedur klaim asuransi petani yang masuk ke Paket Kebijakan III tidak akan menyulitkan.
Walakin, ia mewanti-wanti agar petani transparan dan tidak memanipulasi kerusakan.
"Kita pernah menemukan beberapa persoalan. Kerusakan tidak seberapa, tetapi sengaja diperparah agar ada ganti rugi dari pemerintah."
Program asuransi petani ialah amanat UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam program itu, tertanggung ialah kelompok tani padi.
Premi yang disetor setiap tertanggung Rp30 ribu, Rp150 ribu sisanya disubsidi pemerintah.
Selain demi mengurangi beban petani yang gagal panen, asuransi juga diharapkan membuat mereka lebih bankable sehingga mudah mengakses layanan perbankan.
Namun, Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih menilai asuransi itu tidak prioritas.
"Kalau pertanian di AS, Eropa, atau negara empat musim lain yang butuh rumah kaca dengan modal besar, asuransi mungkin perlu. Di sini sepertinya belum karena biaya produksi juga tidak begitu besar. Untuk padi sekitar Rp5 juta," ujarnya.
Ia berpendapat, kebijakan yang lebih urgen bagi petani ialah reformasi agraria yang sejak dulu dijanjikan, serta perbaikan rantai distribusi yang bisa meredam fluktuasi harga.
"Sekitar 56% petani hanya menguasai kurang dari 0,5 ha. Idealnya, untuk di Jawa itu minimal 2 ha."
(Sha/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved