Klaim Asuransi Petani Mesti Dipermudah

Jay/Bow/X-9
10/10/2015 00:00
Klaim Asuransi Petani Mesti Dipermudah
Asuransi memprioritaskan petani padi yang mengalami gagal panen atau puso, terutama petani kecil yang tidak memiliki modal dan aset besar.(ANTARA/M Agung Rajasa)

KEBIJAKAN pemerintah untuk melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen lewat asuransi diapresiasi. Yang penting, pemerintah menjamin kemudahan klaim asuransi itu.

Asuransi pertanian tersebut salah satu bagian dari stimulus ekonomi tahap ketiga di sektor keuangan. Petani padi akan mendapat santunan Rp6 juta per hektare lahan sawah yang gagal panen.

Mereka hanya perlu membayar premi Rp30 ribu (20%) per hektare lahan karena sisanya, Rp150 ribu (80%), ditanggung pemerintah. Untuk luas lahan kurang dari 1 hektare, angkanya dihitung secara proporsional.

Total, pemerintah akan mengucurkan dana Rp150 miliar untuk melindungi 1 juta hektare lahan. Pengamat ekonomi pertanian Khudori pun menilai langkah pemerintah itu akan sangat membantu petani.

"Sebagai sebuah kebijakan buat petani, inisiasi itu patut diapresiasi. Tapi persyaratannya apakah akan dipermudah bagi petani?" ujarnya, kemarin.

Dia tak ingin petani terkendala dalam proses verifikasi dan pencairan klaim asuransi saat gagal panen.

"Agar bermanfaat, mestinya dimudahkan buat petani. Jangan sampai ketika petani gagal panen dan ingin mengklaim asuransi, malah dipersulit. Itu akan membuat mereka kian susah."

Dengan adanya jaminan asuransi, imbuh Khudori, akses permodalan petani diharapkan membaik.

Bagi mereka, gagal panen berimplikasi sangat buruk karena mereka kemudian biasanya mengandalkan utang dari pihak ketiga. Karena sudah terbelit utang, pada musim tanam berikutnya, petani menghadapi kesulitan.

Untuk menjalankan skema asuransi tersebut tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk BUMN asuransi, PT Jasindo.

Direktur Operasi Ritel Asuransi Jasindo Sahata L Tobing mengatakan klaim asuransi tak akan sulit.

"Asuransi ini merupakan perlindungan bagi petani yang sudah membayar premi. Mereka bisa mengklaim atas kerugian yang diderita akibat gagal panen," tuturnya.

Menurutnya, asuransi itu mencakup kerugian gagal panen akibat iklim atau serangan hama.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya