Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Peraturan Menteri (Permen) terkait perizinan swasta, BUMD, dan koperasi mengalirkan listrik ke 2.500 desa sudah dilegalkan. Saat ini, Permen tersebut sedang dilegislasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan ada tiga skema yang ditawarkan pemerintah kepada IPP tersebut.
"Sekarang permen sedang di ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundang-undang. Untuk skema tarif ada tiga hal, pertama konsumennya minta subsidi. Ini harus dibicarakan ke Kementerian Keuangan dan dibawa ke DPR. Skema yang kedua adalah pakai tarif nasional. Proses akan seperti biasa. Kemudian, skema ketiga, tidak pakai subsidi tapi tarifnya di atas nasional, bisa saja ada kesepakatan konsumen seperti di kawasan industri. Itu nanti bisa di endorse gubernur," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).
Pemerintah ingin mendorong percepatan program kelistrikan di daerah terpencil yakni dengan melegalkan swasta, BUMD, serta koperasi berbisnis listrik skala kecil, maksimal 50 mw yang dapat menjangkau satu sampai tiga kecamatan.
Penerapan bisnis listrik kecil ini akan dilakukan sepenuhnya oleh swasta tanpa melibatkan PT PLN (Persero). Swasta akan membangun pembangkit dengan kapasitas daya kecil dan menyalurkan listriknya sendiri.
Dia yakin, dengan adanya PLN Mini dan pemberian insentif kepada swasta, maka target rasio elektrifikasi pada 2019 sebesar 97,23% tercapai, termasuk juga 2.500 desa yang belum terlistriki bisa terlayani.
Data terakhir per September, rasio kelistrikan baru mencapai 89,8%. Ditargetkan pada akhir tahun ini 90,5% tercapai.
Mengingat pembangunan di daerah terpencil mahal, oleh karena itu kementerian ESDM menunggu usulan apakah BUMD atau swasta yang mau mengerjakannya.
"Nanti yang disubsidi masyarakatnya,melalui swasta ini. Sama modelnya seperti PLN dan subsidi BBM. Jadi yang disubsidi itu bukan perusahaannya, tetapi konsumen," katanya.
Bila nanti listrik tersebut tidak disubsidi, kata Jarman, ada kesepakatan bersama dengan konsumen dan badan usaha yang menyalurkan , untuk di endorse dan disetujui oleh gubernur.
"Pada opsi skema ketiga, tidak subsidi tetapi masyarakat membayar lebih mahal. Itu harus di endorse gubernur," tukas Jarman.
Dalam kesempatan itu pula, diterangkan Jarman, hingga 2019, Indonesia menargetkan 19 ribu mw. Ini adalah revisi dari sebelumnya 35 ribu mw pada tahun 2019 menjadi lebih panjang. Penyebabnya, kata dia, pertumbuhan ekonomi yang rata-rata dikoreksi antara 5-5,5%.
"Ini tidak akan mengganggu rasio elektrifikasi karena sudah diperhitungkan. Tetap 97% pada 2019. Tidak akan ada perubahan," tutur Jarman. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved