Sri Mulyani Izinkan KPK Periksa Dirjen Pajak

Iwan Gumilar
30/11/2016 13:40
Sri Mulyani Izinkan KPK Periksa Dirjen Pajak
(Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan saat konferensi pers. -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempersilahkan KPK memeriksa pegawai lainnya di lingkungan Ditjen Pajak termasuk Dirjen Pajak. Pemeriksaan tersebut menyusul OTT KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret institusi itu.

Ditemui usai memberi kuliah umum di Unpad, Bandung, Selasa (29/11), Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menegaskan akan membuka pintu lebar kepada KPK untuk membidik tersangka lain yang mungkin berada dalam lingkaran yang sama. Hal ini ia katakan demi menjadikan Ditjen Pajak bersih dari para koruptor.

Dia mengatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi KPK dan malah akan memberi akses bagi KPK untuk membongkar korupsi di institusi pengumpul penerimaan negara itu.

Sebelumnya Ani menyatakan tidak segan untuk memberikan hukuman pada yang terbukti menggerogoti keuangan negara seperti pada saat kasus Gayus dulu.

Namun, kata dia, mengingat saat ini ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dirinya tidak bisa sewenang-wenang untuk melakukan langkah tegas.

"Mengingat ada UU ASN mengatur, ini bukan masalah berani atau tidak berani, tapi ini adalah patut untuk mengikuti aturan," jelas dia.

Sebelumnya, pada 21 November lalu, KPK telah melakukan OTT terhadap terhadap pejabat Eselon III DJP berinisial HS. Dia disebut tertangkap saat sedang bertransaksi. Dia diduga menerima suap untuk mengurangi pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya